Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rakor Nasional Wasdal BMN, Tekankan Akurasi Data dan Pengelolaan Aset
|
PADANG PARIAMAN, BAWASLU – Dalam rangka mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengikuti rapat koordinasi nasional mengenai Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2025 secara daring, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI ini merujuk pada Surat Nomor B-46/PL.09/SJ/01/2026. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat laporan Wasdal merupakan instrumen utama dalam memotret legalitas, penggunaan, dan kondisi fisik aset yang dikelola oleh lembaga.
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, memberikan instruksi tegas kepada seluruh satuan kerja (satker) kabupaten/kota se-Indonesia. Beliau menekankan agar setiap satker melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh aset yang dimiliki.
"Pengecekan kembali kondisi seluruh BMN pada masing-masing satuan kerja sangat penting. Jangan sampai ada barang dalam kondisi idle (menganggur). Selain itu, setiap kehilangan BMN wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi beban temuan di masa mendatang," tegas Pakerti.
Dalam sesi materi, staf Biro Keuangan dan BMN membedah secara mendalam teknis penyusunan laporan, mulai dari pendetailan aset hingga kelengkapan dokumen pendukung. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah penggunaan Aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Padang Pariaman berkomitmen untuk menyampaikan laporan Wasdal secara baik, benar, dan tepat waktu. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung pengawasan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.(*)
penulis dan foto : humas