Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Evaluasi Pengisian Kuesioner Pasca Masa Sanggah E-Monev KISB Tahun 2025

Kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka Evaluasi Pengisian Kuesioner Pasca Masa Sanggah E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025.

Kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka Evaluasi Pengisian Kuesioner Pasca Masa Sanggah E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025.

 

PADANG, BAWASLU PADANG PARIAMAN--Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka Evaluasi Pengisian Kuesioner Pasca Masa Sanggah E-Monev Komisi Informasi Sumatera Barat Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 6 September 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat selaku lembaga yang berwenang dalam bidang keterbukaan informasi publik. Melalui forum ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan sanggahan maupun melakukan perbaikan isian kuesioner secara lebih optimal.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin yang mengikuti kegiatan tersebut menyebutkan hal ini dikarenakan setiap isian kuesioner, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dinilai kurang tepat oleh Komisi Informasi Sumatera Barat akan dibahas secara mendalam satu per satu.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan komitmen untuk memperbaiki serta mengoptimalkan data dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di tingkat daerah.

Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia, menekankan pentingnya peran Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat dalam proses tersebut. 

“Verifikasi faktual akan berlangsung sekitar 10 hari, maka kami minta bapak/ibu kasek maupun korsek untuk mengoptimalkan proses ini. Tahun ini kami berharap agar peran kasek/korsek sebagai atasan PPID lebih dimaksimalkan, sehingga kita bisa meraih predikat informatif secara keseluruhan,” jelasnya.

Adapun Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Vifner, S.H., M.H., menambahkan bahwa pimpinan di setiap tingkatan memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan pengisian.

 “Pimpinan harus memaksimalkan dan memastikan seluruh prosedur berjalan dengan baik. Jika seluruh isian terpenuhi, saya yakin kita bisa meraih predikat informatif secara keseluruhan. Mari kita aplikasikan predikat ini di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Senada dengan itu Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Idham Fadhli, S.IP, menegaskan bahwa masa sanggah adalah peluang penting untuk perbaikan. “KI memberikan kesempatan kepada seluruh badan publik, termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan masa sanggah ini. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar setiap kekurangan dalam pengisian kuesioner bisa diperbaiki sesuai ketentuan,” terangnya.

Selain fasilitasi pengisian masa sanggah, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Sumatera Barat. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik serta memperkokoh kerja sama kelembagaan.(*)

Foto : Humas Bawaslu SUmbar

Narasi : Humas Padang Pariaman