Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses di Aula Kantor Setempat, 19/9/2025
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses di Aula Kantor Setempat, 19/9/2025

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN –Dalam rangka kesiapan divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan penguatan kelembagaan, Bawaslu Padang Pariaman laksanakan “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses” pada Jum’at, 19/09/2025 di Aula Kantor Setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dan Kabag PPPS, Eriyanti , Ketua dan Anggota Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Sekretariat beserta seluruh jajaran Bawaslu Padang Pariaman. Dalam paparannya, Alni menegaskan pentingnya pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah diatur melalui Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

 Selengkapnya baca di Sengketa proses pemilu merupakan perselisihan yang timbul antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU), atau antara sesama peserta pemilu, sebagai akibat dari keputusan yang dikeluarkan KPU baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Objek sengketa ini mencakup berbagai tahapan administrasi pemilu, dan penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Alni menyampaikan terdapat dua jenis sengketa proses pemilu: • Sengketa Antar Peserta Pemilu – perselisihan antara dua atau lebih peserta pemilu, misalnya partai politik, yang dipicu oleh keputusan KPU. • Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu – perselisihan antara peserta pemilu (partai politik atau calon) dengan KPU akibat keputusan yang dikeluarkan penyelenggara. Penyelesaian sengketa ini ditangani oleh Bawaslu di setiap tingkatan, dengan kewenangan memeriksa sekaligus memutus perkara secara adil dan transparan.

 Melalui simulasi penyelesaian sengketa yang dilaksanakan, ditunjukkan bagaimana proses mediasi terbuka, adil, dan terarah dapat menjadi jalan keluar yang efektif. Dalam forum mediasi, para pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat, menguji bukti, dan mencari titik temu. Dengan cara ini, penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai tanpa memperuncing konflik, menjaga hubungan antar pihak, serta memastikan jalannya proses demokrasi tetap kondusif.

 “Simulasi ini membuktikan bahwa dengan mekanisme yang jelas, sengketa pemilu bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemilu serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujar Alni. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan prosedur, Bawaslu berkomitmen memastikan setiap sengketa proses pemilu ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)

Foto dan redaksi : humas