Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Kick Off Orientasi 4.284 PPPK Tahun 2025, Termasuk 5 PPPK dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman

Lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Kick Off Oreintasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 yang dilakukan secara daring, Kamis (21/8/2025), 2 diantaranya mengikuti di tempat berbeda.

Lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Kick Off Oreintasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 yang dilakukan secara daring, Kamis (21/8/2025), 2 diantaranya mengikuti di tempat berbeda.

Padang Pariaman,Bawaslu  - Bawaslu RI resmi melaksanakan Kick Off Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 pada Kamis (21/8/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh 4.284 PPPK yang berasal dari sekretariat Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Lima orang PPPK diantaranya berasal dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman

Orientasi PPPK Bawaslu ini digelar sebagai langkah awal dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, berintegritas, dan siap menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

Pelaksanaan Orientasi PPPK ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) No. 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.

Dalam Pasal 31 PerLAN No. 15 Tahun 2020 ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK. Orientasi bagi PPPK tersebut tidak termasuk bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Maksud dan Tujuan Orientasi PPPK

PerLAN No. 15 Tahun 2020 menyebutkan yang dimaksud dengan Orientasi adalah program pengenalan dan penyediaan informasi kepada PPPK yang baru diangkat.

Orientasi bagi PPPK ini dilaksanakan paling lambat satu bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Orientasi dilaksanakan hanya untuk satu kali sepanjang berstatus sebagai PPPK.

Menurut Pasal 32 ayat (2), pelaksanaan Orientasi bagi PPPK meliputi pengenalan tugas dan fungsi ASN serta pengenalan nilai an etika pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, Orientasi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya membangun budaya kerja yang profesional sesuai prinsip ASN BerAKHLAK (Berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

Pelaksanaan Orientasi ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang pelaksanaannya berdasarkan pada kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara).  

Pada kegiatan Kick Off Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 ini, peserta kegiatan akan mendapatkan arahan dan penjelasan Kebijakan Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 dari Puslitbangdiklat Bawaslu dan penjelasan tentang Kebijakan Manajemen Talenta dan Pengembangan Kompetensi ASN bagi PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, PPPK Bawaslu Tahun 2025 juga akan mendapatkan penjelasan dan panduan penggunaan SWAJAR PPPK dari LAN. SWAJAR PPPK ini adalah nama platform pembelajaran daring berbasis Massive Open Online Course (MOOC) yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) untuk mendukung pengembangan kompetensi PPPK.(*)

 

Foto dan narasi : humas