1.173 Saran Perbaikan DPB telah disampaikan Bawaslu Padang Pariaman
|
Pauh Kamba, 13/12/21. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sampaikan saran perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke KPU Padang Pariaman, saran perbaikan ke KPU tersebut telah kirimkan sebanyak 3 kali.
Menurut Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, Selama pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bawaslu Padang Pariaman telah melakukan 3 kali mengirimkan saran perbaikan ke KPU Padang Pariaman
"Saran perbaikan pertama di berikan pada tanggal 31 Agustus 2021, kemudian rekomendasi/saran perbaikan yang kedua diberikan pada tanggal 30 September 2021 dan yang terbaru 13 Desember 2021"
Anton menambahkan, pada tanggal 31 Agustus 2021, ada sebanyak 111 saran perbaikan daftar pemilih berkelanjutan yang kami rekomendasi ke KPU Padang Pariaman, 111 data pemilih tersebut merupakan hasil koordinasi di Nagari Pakandangan kecamatan Enam Lingkung sebanyak 87 data pemilih, kemudian di Polres Padang Pariaman sebanyak 15 data pemilih serta 9 data pemilih di Polres Pariaman.
Kemudian tambahnya, pada tanggal 30 September 2021 Bawaslu Padang Pariaman kembali mengirimkan saran perbaikan sebanyak 265 data pemilih yang tersebar di 3 Nagari di kecamatan Nan Sabaris, dimana Nagari Pauh Kambar sebanyak 125 data pemilih, Nagari Kapalo Koto sebanyak 48 data pemilih, dan Nagari Sunua Tengah 55 data pemilih, kemudian data dari Kodim 0308 Pariaman sebanyak 37 data pemilih.
Anton melanjutkan, pada tanggal 13 Desember 2021, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kembali mengirimkan rekapitulasi saran perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebanyak 797 orang, yang terdiri dari;
Nagari Gunuang Padang Alai Kecamatan V Koto Timur 159 data pemilih;
Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging 71 data pemilih;
Nagari Buayan Lubuk Alung Kecamatan Batang Anai 25 data pemilih;
Nagari Ambuang Kapua Kecamatan VII Koto 23 data pemilih;
Nagari Bisati Sungai Sariak Kecamatan VII Koto 39 data pemilih;
Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau 480 data pemilih;
Saran perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut terdiri dari pemilih memenuhi Syarat (MS) seperti pemilih baru dan anggota TNI & Polri yang pensiun, kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, anggota TNI & Polri yang dilantik, pemilih yang hak pilihnya dicabut dan bukan penduduk Kabupaten Padang Pariaman, imbuh Anton.
Berdasarkan keterangan kordiv PHAL Bawaslu kabupaten Padang Pariaman Rudi Herman, saran perbaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan,
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi dengan KODIM 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Kota Pariaman, Disdukcapil dan Nagari-nagari di Kabupaten Padang Pariaman, dari hasil koordinasi yang telah dilakukan tersebut Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kemudian menyampaikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini Bawaslu tengah gencar-gencarnya melakukan Koordinasi/ "Uji Petik" ke Nagari-nagari dalam rangka mendapatkan data pemilih yang komprehensif,
pemutakhiran ini dilakukan dengan memasukkan data pemilih yang memenuhi Syarat (MS), yaitu; pemilih baru / pemilih pemula, dan membuang data yang tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili, dan alih status jadi TNI/Polri.
Saran dari Bawaslu Padang Pariaman tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang tengah berlangsung, harapnya. (HUMAS)