Sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman Bahas Potensi Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu
|
Kamis, 9 Februari 2023 Sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman adakan kegiatan Coffee Morning dalam rangka rapat bulanan yang merupakan agenda rutin Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi serta melakukan pembahasan mengenai potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Pembahasan dalam diskusi kali ini yaitu terkait pasal 519 dan 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Turut juga dibahas dalam diskusi kali ini yakninya adanya penambahan anggota sentra gakkumdu bawaslu padang pariaman, yaitu dari unsur kepolisian padang pariaman, kejaksaan 2 orang, kepolisian kota pariaman 1 orang dan dari bawaslu padang pariaman juga ada penambahan sebanyak 2 (dua) anggota.
Diskusi ringan dalam kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Padang Pariaman, dan menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung pengawasan pencalonan perseorangan dan pengawasan yang akan datang yaitu adanya penyusunan daftar pemilih.
Selanjutnya Zainal Abidin sebagai pengantar diskusi menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Coffee Morning. Pertama, sebagai agenda bulanan Sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman. Kedua, untuk menentukan angkah yang akan dilakukan kedepannya, hal ini sejalan dengan tahapan pemilu yang berlangsung.
Pada kegiatan rapat bulanan yang bertajuk Coffee Morning, Sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman turut menghadirkan kepala bagian hukum bawaslu provinsi sumatera barat yakninya ibu Eriyanti yang didampingi oleh dua orang staf. Dalam kesempatan tersebut ibu eriyanti sangat mengapresiasi atas kegaiatan yang telah diselenggarakan oleh sentra gakkumdu bawaslu padang pariaman sebagai agenda rutin bulanan. Selanjutnya, kabag Eriyanti juga turut menyampaikan bahwa penyidik gakkumdu harus memiliki sertifikat penyidik dan penyelidikan sesuai perbawaslu no 31 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu agar penyidik kita memiliki legalitas.