Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi terkait DPTb, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat Gelar Rapat Koordinasi

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Saat Memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan DPTb di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat . Senin, 21/10/2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Saat Memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan DPTb di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat . Senin, 21/10/2024

Padang, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Dalam rangka menyamakan persepsi  penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu Provinsi Sumatera Barat gelar rapat koordinasi terkait pengawasan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dalam kegiatan rapat koordinasi yang mengundang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Pengawasan, beserta staf Kabupaten/Kota yang diadakan pada Senin (21/10) ini membahas terkait penyusunan DPTb  dan DPK yang akan berakhir H-30 dan H-7 sebelum Hari Pemungutan Suara.

Dalam kegiatan ini, Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi mengingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan perlu untuk memperhatikan tentang sosialisasi penyusunan DPTb kepada masyarakat.

“Kita harus pastikan masyarakat telah mengetahui terkait prosedur Pindah Memilih yang harus dilakukan H-30 dan H-7. Jika masyarakat telah memahami hal ini, maka kita bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Tujuan kita adalah menjaga hak pilih masyarakat.”

Menurut Khadafi kerawanan dalam penyusunan DPTb yaitu kurangnya pengetahuan  masyarakat terhadap ketentuan DPTb, pemenuhan bukti pendukung, serta kerawanan pelanggaran Pemilihan terkait mobilisasi pemilih yang dilakukan suatu pihak dengan tujuan memanipulasi perolehan suara pasangan calon tertentu. Lebih lanjut Khadafi menjelaskan bahwa pelanggaran dalam penyusunan DPTb ini memiliki ancaman pidana yang diatur dalam UU Pemilihan.(Humas )

Penulis dan Foto: SK