Kemendagri akan keluarkan SE perkuat Permendagri 54/2019
|
Makassar (9/9/2019). Bertempat di Hotel Four Point Bawaslu RI bersama Kementerian Dalam Negeri laksanakan sosialisasi Permendagri 54/2019 dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Bawaslu Kab/Kota diseluruh Indonesia dalam pendanaan Pilkada 2020.
Dirjend Bina Keuangan Daerah Drs. Syfruddin, MM dalam materinya menyampaikan bahwa suka tidak suka bahwa Pilkada 2020 adalah agenda nasional yang harus disukseskan oleh penyelenggara pemilu (KPU/BAWASLU) maupun oleh Pemerintah daerah, yang regulasinya telah diatur dalam UU No. 10/2016 dan diperkuat dengan Permendagri 54/2019. Agar Pemerintah Daerah tidak ragu lagi dalam mengalokasikan dana untuk Pilkada ini Kemendagri akan mengeluarkan SE berkaitan dengan Permendagri 54/2019 tersebut, Tukuk dirjend.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan "kita tidak butuh dana besar, yang kita butuhkan adalah dana cukup dan efisien dalam melaksanakan pengawasan" karena hal ini akan menjamin keadilan dalam kontestasi Pilkada dan kesuksesan Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq serta Korsek Anton Wira Tanjung. Anton Ishaq dalam diskusi dengan Biro Perencanaan Bawaslu RI menyampaikan perlunya Kemendagri mencantumkan dalam SE yg akan diterbitkan untuk memuat klausul penekanan kepada pemerintah daerah agar mengalokasikan standar dana minimal bagi penyelenggaraan Pilkada 2020 bagi Kab/Kota yang indikatornya ditentukan oleh Bawaslu RI dan Kemendagri. **red