Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Pelaporan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti zoom sosialisasi petunjuk teknis dan pelaporan pengawasan pada triwulan III Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Padang Pariaman

Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti zoom sosialisasi petunjuk teknis dan pelaporan pengawasan pada triwulan III Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Padang Pariaman

Padang Pariaman— Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis, Indikator Capaian, serta Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026 di Sumatera Barat, Rabu (7/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman bersama jajaran sekretariat.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, hadir secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan penguatan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan partisipatif, khususnya dalam memenuhi indikator capaian dan pelaporan program pada Triwulan III Tahun 2026.

Dalam arahannya, Muhammad Khadafi menekankan pentingnya pemahaman secara detail terhadap indikator capaian terbaru oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Pemahaman yang baik terhadap indikator tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus mendukung proses pelaporan yang tertib dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain aspek indikator dan pelaporan, Muhammad Khadafi juga menyampaikan pentingnya pengembangan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Pengawasan partisipatif menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk turut berperan dalam mengawal proses Pemilu sesuai dengan kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengembangan pengawasan partisipatif perlu terus dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, namun tetap memperhatikan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, berbagai bentuk kegiatan pengawasan partisipatif dapat dilaksanakan secara terarah serta tetap berada dalam kerangka tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai petunjuk teknis, indikator capaian, serta tata cara pengisian dan pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai mekanisme pelaksanaan dan pelaporan program, sehingga terdapat kesamaan pemahaman dalam menjalankan kegiatan di masing-masing wilayah.

Pembahasan mengenai tata cara pelaporan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Pelaporan tidak hanya menjadi bentuk administrasi atas pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menjadi instrumen untuk melihat perkembangan dan capaian pengembangan pengawasan partisipatif secara berkala. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pengisian dan penyampaian laporan diperlukan agar data dan informasi yang disampaikan dapat menggambarkan pelaksanaan program secara tepat.

Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan pengembangan pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terus mendorong pelaksanaan pengawasan partisipatif yang terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan. Penguatan pemahaman terhadap petunjuk teknis, indikator capaian, serta mekanisme pelaporan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pengawasan partisipatif secara lebih optimal serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

penulis dan foto : Humas