Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rapat Persiapan Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rapat Persiapan Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Rapat Persiapan Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

PADANG PARIAMAN, BAWASLU – Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat persiapan pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Jumat (6/3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Alni, yang menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan pengawasan dalam menghadapi pelaksanaan pleno PDPB triwulan pertama. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Khadafi yang menyoroti sejumlah hal strategis terkait pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I yang direncanakan berlangsung pada 1–2 April 2026. Ia menegaskan bahwa perhatian utama pengawas pemilu adalah terhadap data yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada tingkat provinsi, sehingga Bawaslu daerah diminta untuk melakukan langkah pencegahan melalui pengawasan aktif.

Dalam arahannya, Khadafi juga mengingatkan agar Bawaslu kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan KPU setempat, termasuk mempertanyakan alasan pelaksanaan pleno yang dijadwalkan pada awal April. Hal ini penting mengingat rapat pleno PDPB seharusnya dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Eri Vatria menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pleno tersebut mengacu pada surat dari Bawaslu RI tertanggal 3 Maret 2026. Ia juga mengingatkan agar Bawaslu kabupaten/kota memastikan ketersediaan data yang diterima oleh KPU sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, dalam sesi diskusi, sejumlah masukan disampaikan oleh peserta rapat, di antaranya dari Fadhlul Hanif yang menyoroti masih adanya saran perbaikan dari Bawaslu yang belum ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang lebih detail bagi daerah yang belum melaksanakan uji petik dan pencocokan data.

Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melaksanakan kegiatan coklit terbatas (coktas) yang menjadi bagian dari pengawasan PDPB Triwulan I. Selain itu, penguatan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai penting untuk memastikan akurasi data pemilih, termasuk terkait data pemilih pindah masuk dan pindah keluar.

Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat lebih siap dalam memberikan saran perbaikan serta mengawal proses rekapitulasi data pemilih pada sistem Sidalih sebelum dilakukan penginputan oleh KPU. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu.(*)

Penulis dan Foto : Humas