Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Hadiri Sosialisasi PKU Nomor 3 Tahun 2024 di KPU Padang Pariaman

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 3 Tahun 2024 di Kantor KPU padang Pariaman

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 3 Tahun 2024 di Kantor KPU padang Pariaman

PADANG PARIAMAN , BAWASLU -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Padang Pariaman, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman regulasi kepemiluan pasca Pemilu.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Padang Pariaman dan diikuti oleh jajaran penyelenggara pemilu, perwakilan partai politik, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran Ketua Bawaslu dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu dalam memastikan seluruh tahapan, termasuk proses PAW, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Padang Pariaman  menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan PAW, agar proses penggantian anggota legislatif dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan agar setiap tahapan PAW dilaksanakan dengan tertib administrasi dan mengedepankan integritas penyelenggara pemilu.

Melalui sosialisasi PKU Nomor 3 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur, persyaratan, serta kewenangan masing-masing lembaga dalam proses PAW. Dengan demikian, pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.(*)

Penulis dan foto : humas

penulis dan foto : humas