Bawaslu Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan untuk Pilkada 2020
|
Kapalo Koto (26/11/2019). Berdasarkan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 perihal Petujunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis bagi Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut ;
1. Tes Tertulis dilaksanakan dengan Sistem Online.
2. Peserta Tes Tertulis dan Wawancara adalah Calon Anggota Panwas Kecamatan Yang Dinyatakan Lulus Persyaratan Administrasi Oleh Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan.
3. Dalam hal terdapat calon anggota Panwas Kecamatan yang kelengkapan dokumen persyaratannya belum dilampiri antara lain ; (a) Surat Keterangan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; dan/atau (b) Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang bersangkutan dapat mengikuti Tes Tertulis dan Tes Wawancara apabila kelengkapan persyaratan lainnya dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
4. Calon anggota Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud angka 3, wajib menyerahkan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Bebas Penyalahgunaan Narkotika dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah kepada Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan sebelum pelantikan apabila terpilih.
5. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Bawaslu Padang Pariaman ; padangpariaman.bawaslu.go.id atau secara langsung ke Kantor Bawaslu Padang Pariaman Jalan Muhammd Hatta, nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman atau melalui kontak person Doni (081275365051), Rico (082174445999)
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
klik DISINI untuk mendownload