Bahas terkait Sengketa Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Tahun 2024, Bawaslu Padang Pariaman Kunjungi PTTUN Medan
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN --Bahas terkait Sengketa Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Tahun 2024, Bawaslu Padang Pariaman yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi kunjungi PTTUN Medan, pada Jum'at 28 Juni 2024.
Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz ,Febrian Bartez, dan Muhammad Khadafi,Kepala Sekretariat Karnalis Kamarudin dan Kabag PPPS Sumbar Erianti.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PTTUN Medan Dr. Arifin Marpaung, SH., M.Hum membahas terkait sengketa TUN pemilihan kepala daerah.
Arifin mengatakan Bawaslu Kabupaten/kota sebagai penyelenggara negara yang diberi wewenang mengawasi jalannya pemilihan/pilkada dapat memberi keputusan (dalam bentuk putusan) atas tindaklanjut keputusan KPU yang dipersoalkan oleh pihak-pihak pasangan calon tersebut.
"Kami berharap setelah pulang dari PTTUN Medan sudah memiliki pegangan yuridis dalam menghadapai tugas-tugas penyelenggaraan pemilu serentak ke depan." Harap Arifin.
PTTUN Medan menangani gugatan Pemilihan Kepala Daerah, dimana PTTUN Medan bertindak sebagai Pengadilan Tk. Pertama untuk memeriksa dan mengadili gugatan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah hukumnya (Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
" Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tegas Arifin.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.
Sementara Anggota Bawaslu Sumbar , M Khadafi mengatakan kunjungan ini sebagai wadah untuk peningkatan kapasitas dalam proses yang dilaksanakan di Bawaslu.
Sedangkan Irwandi berharap apa yang telah didapat dari kunjungan ke PTTUN Medan dapat diaplikasikan jika dihadapkan dengan sengketa pada Pilkada yang akan datang. ( Humas)