Angota DPD RI Kunjungi Bawaslu Padang Pariaman
|
Kapalo Koto (17/12/19). Bawaslu Padang Pariaman menerima kunjungan dari Anggota Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Bapak H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. Dalam Kunjungan tersebut H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. melihat kesiapan dari Bawaslu kabupaten Padang Pariaman dalam menghadapi pilkada pada tahun 2020 yang akan datang, dalam sambutannya di kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq merasa sangat tersanjung akan kedatangan dari Bapak H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H. karena sekaliber Bapak mau datang kekantor kami, dan baru Bapak satu-satunya Anggota Dewan Kehormatan DPD RI yang mengunjungi kami.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman juga menyampaikan bahwa kami Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sudah memasuki tahapan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) dan akan diumumkan pada esok hari Rabu Tanggal 18 Desember 2019 di sosial media dan website resmi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman serta menempelkannya di Kantor-kantor Camat yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dan mengenai kesiapan dana dalam menghadapi pilkada tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menerima Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman sebesar 10.3 Milyar.
H. Leonardy Harmainy, S.IP., M.H dalam kunjungan kekantor Bawaslu Padang Pariaman menekankan Pentingnya Netralitas ASN agar tercapainya Pemilu yang JURDIL, apalagi jika ada Incunbent ikut dalam perhelatan Pilkada tersebut bisa diindikasikan akan tingginya tingkat ketidak netralan ASN yang ada didaerah, oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Harus memperhatikan hal-hal tersebut, selain itu Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman harus intens dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan pencegahan terhadap ASN dan kecurangan-kecurangan yang mungkin ataupun yang akan terjadi, kalau seandainya masih ada yang melakukan pelanggaran Bawaslu Padang Pariaman harus memberikan tindakan tegas terhadap hal tersebut.
Zainal Abidin selaku Kordiv Penangganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Proses Hukum, menyampaikan bahwa selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan DPR dan MPR kemaren Bawaslu Padang Pariaman telah memberikan rekomendasi ke KASN, dan KASN telah menjatuhi hukuman disiplin sedang ke 4 orang ASN tersebut. (rico)