Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Jajaran, Bawaslu Padang Pariaman Gelar PPPS Series Eps-02, Kaji Teknis Pengisian Formulir Model A.1 dan A.3

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman melakukan pemaparan dalam PPPS Series EPS 02 di Bawaslu Padang Pariaman, 	Kamis.(15/10)

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman melakukan pemaparan dalam PPPS Series EPS 02 di Bawaslu Padang Pariaman,             Kamis.(15/10)

padangpariaman.bawaslu.go.id || Dalam upaya memperkuat kapasitas dan meningkatkan pemahaman jajaran terhadap teknis administrasi penanganan pelanggaran, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman kembali melaksanakan pembelajaran tahap kedua melalui kegiatan PPPS Series #Eps-02 dengan materi Teknis Pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan pembelajaran ini menghadirkan Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Donny Saputra, sebagai pemateri. Pembelajaran tersebut difokuskan pada penguatan kembali pemahaman jajaran mengenai tata cara dan teknis pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 yang digunakan dalam proses penerimaan laporan di Bawaslu.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Pelaksanaan pembelajaran menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap jajaran memiliki pemahaman yang memadai terhadap prosedur administrasi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

diskusi ppps series

Dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, ketepatan pengisian formulir merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Administrasi yang tertib dan sistematis dapat mendukung proses penerimaan laporan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap fungsi, tata cara, dan teknis pengisian setiap formulir menjadi hal yang perlu terus diperkuat.

Melalui pemaparan materi oleh Donny Saputra, jajaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diharapkan dapat memahami kembali teknis pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 secara tepat, cermat, dan sesuai prosedur. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses administrasi penerimaan laporan dapat dilaksanakan secara konsisten serta meminimalkan potensi kekeliruan dalam pencatatan dan pendokumentasian.

Selain memperkuat pemahaman teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama bagi jajaran pimpinan dan sekretariat untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan administrasi penanganan pelanggaran. Kesamaan pemahaman tersebut penting dalam mendukung koordinasi internal, sehingga setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara terarah dan saling mendukung sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pembelajaran PPPS Series juga mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Penguatan kompetensi tidak hanya diperlukan dalam memahami regulasi, tetapi juga dalam menerapkan ketentuan tersebut secara teknis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Administrasi yang tertib menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung proses pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi dan dokumen yang dikelola dengan baik akan membantu menjaga kualitas dokumentasi kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran secara profesional dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan PPPS Series #Eps-02 ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berharap jajaran sekretariat semakin memahami teknis pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.3 serta mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan pembelajaran serupa diharapkan dapat terus menjadi sarana penguatan kapasitas dan peningkatan kualitas kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan demikian, penguatan kompetensi dan ketertiban administrasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

penulis dan foto : humas