Lompat ke isi utama

Berita

Tim Visitasi KI Sumbar Lakukan Penilaian Terhadap PPID Bawaslu Padang Pariaman

Foto bersama KI Sumbar

Foto bersama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Padang Pariaman

Padang Pariaman. BAWASLU Padang Pariaman - Masuk sebagai salah satu nominator terbaik Bawaslu Kabupaten/Kota Tingkat Sumbar dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik di Sumbar, tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat lakukan visitasi ke Bawaslu Padang Pariaman, dalam rangka monitoring keterbukaan informasi publik PPID di Bawaslu Padang Pariaman ini,Kamis (02/11).

Tim Visitasi yang dipimpin langsung Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi didampingi oleh Asisten Ahli, Reza Rezki Herlinda dan 3 orang Tim Visitasi, Hervina Harbi, Yuhandra, dan Rizki Ujiansyah tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman,Azwar Mardin,SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi S.Pt, dan Kepala Sekretariat Baiq Nila Zulfaini,S.Sos,MPA di Kantor Bawaslu Padang Pariaman.

Adapun beberapa kriteria penilaian PPID oleh tim KI tersebut salah satunya yaitu dokumen pendukung yang sesuai dengan kuesioner yang telah dikirimkan kepada KI Sumbar. Seperti SOP, SK PPID, DIP, Buku Register dan lain-lain mengenai PPID.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Padang Pariaman telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh KI Sumbar untuk monitoring kali ini.

"Secara umum PPID Bawaslu Padang Pariaman telah siap untuk dinilai, sudah siap di crosscek kondisi lapangan sesuai dengan kuesioner Badan Publik yang telah diserahkan beberapa waktu lalu, "katanya.

Sebelumnya PPID Bawaslu Padang Pariaman telah meraih Peringkat 1 di Sumatera Barat berdasarkan penilaian Bawaslu RI dengan meraih nilai sebesar 99,33 % .PPID Bawaslu Padang Pariaman telah berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan informasi sesuai kriteria dan mengumumkan baik melalui papan pengumuman maupun melalui website bawaslu.padangpariaman.go.id serta berbagai media sosial lainnya yang ada dimiliki oleh Bawaslu Padang Pariaman .

Sementara itu, Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi usai melakukan visitasi mengatakan bahwa tujuan dilakukannya penilaian yaitu guna memonitoring dan mengevaluasi mengenai kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dan layanan informasi publik.

Visitasi ini adalah tahapan ketiga dari beberapa rangkaian tahapan.Apabila tahap ini terlewati oleh Bawaslu Padang Pariaman dan masuk 3 besar maka selanjutnya tahap yang dilakukan adalah presentasi. Dalam visitasi tersebut Arif Yumardi juga memberikan sejumlah masukan untuk PPID Bawaslu Padang Pariaman.

"Saya berharap perlu ada kebijakan terhadap pola anggaran PPID karena bagaimanapun pelaksanaan kegiatan berbanding lurus dengan pembiayaan".Ungkapnya.(Humas/snt)