Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Penertiban APS yang Menyerupai APK, Bawaslu Padang Pariaman Adakan Rakor Dengan Stake Holder

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepakatan penertiban APS bersama Stake Holder

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepakatan penertiban APS bersama Stake Holder

Padang Pariaman,BAWASLU PADANG PARIAMAN -- Guna membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Padang Pariaman adakan Rapat Koordinasi dengan stake holder terkait di Kantor Bawaslu Padang Pariaman, Jum'at ( 17/11/2023 ).

Selain pihak Bawaslu, rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup PKPP Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Partai Politik Peserta Pemilu se- Kabupaten Padang Pariaman.

Adapun beberapa hal yang disepakati adalah Pertama, Sepakat Bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak memuat unsur seperti: nomor urut Calon Legislatif, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Perseorangan DPD RI, coblos nomor urut, tidak memuat simbol/gambar paku dan tidak memuat materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih dan tidak memilih Ini sesuai dengan ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 774/PM/K1/10/2023.

Kedua, Sepakat Menertibkan Alat peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 774/PM/K1/10/2023 secara mandiri oleh peserta pemilu, dalam rentang waktu 3x24 jam, yang dilaksanakan setelah kesepakatan bersama dalam Rapat koordinasi dengan Stakeholder dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, dan penertiban akan dimulai hari senin tanggal 20 November 2023. Ketiga, Sepakat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di luar titik Zonasi, wajib dipindahkan ketitik Zonasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman pada Masa Tahapan Kampanye oleh Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keempat, Sepakat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang ditempat yang dilarang, tempat dilarang yang dimaksud yaitu seperti tempat ibadah , rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dipohon, di median taman, ditiang listrik/tiang telkom, traffic light, APILL, persimpangan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ditempat terlarang lainnya. Kelima, Sepakat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) setelah masuk tahapan Kampanye yaitu dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sesuai dengan titik zonasi yang telah ditentukan.

Menanggapi hasil kesepakatan tersebut , Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin berharap dengan adanya kesepakatan bersama dengan stake holder terkait , dapat mempermudah pengawasan terhadap aturan-aturan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS ) dan menindak pelanggaran-pelanggaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

"Dalam hal ini Bawaslu memberikan kesempatan selama 3 hari terhitung sejak kesepakatan ini dibuat. Pada Senin, tanggal 20 November 2023, Bawaslu bersama stake holder terkait akan menertibkan APS yang menyerupai APK bersama stake holder terkait. Kami juga menghimbau kepada parpol agar dapat menyampaikan kepada caleg-calegnya untuk menertibkan APS yang termasuk pelanggaran secara mandiri. Sebelum ditertibkan oleh petugas penertiban." Ucap Azwar. (Humas)