Satukan Persepsi Terkait Himbauan Larangan Kampanye, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rapat Internal
|
Padang Pariaman,BAWASLU PADANG PARIAMAN -- Memasuki masa larangan kampanye, jajaran Bawaslu Padang Pariaman lakukan rapat internal di Ruang Rapat Bawaslu, Senin ( 6/11/2023).
Dipimpin oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin,SE, rapat internal ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan Parmas,dan Humas ,Indra Gunawan,S.Pd , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi S.Pt, dan seluruh staf teknis di Bawaslu Padang Pariaman.
Rapat ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman jajaran Bawaslu Padang Pariaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang nantinya berkaitan dengan masa kampanye terutama mendudukan tentang perbedaan APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS ( Alat Peraga Sosialisasi ). Yang menjadi dasar pembahasannya adalah Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 217 mulai dari Pasal 280.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin menyampaikan bahwa diperlukan satu pemahaman tentang alat peraga yang digunakan. Dimana salah satu dalam imbauan tentang pencegahan kampanye di luar waktu yang ditentukan perlu diperhatikan materi muatan kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih. Jika memenuhi salah satu unsur saja, maka akan dikategorikan sebagai APK yang tentunya menjadi pelanggaran dalam masa larangan kampanye saat ini.
"Kita perlu mendudukan manakah alat peraga yang dikategorikan sebagai APK (Alat Peraga Kampanye) atau APS (Alat Peraga Sosialisasi) agar nanti satu suara dalam melakukan sosialialisasi kepada peserta pemilu maupun kepada masyarakat" ucap Azwar.
Adapun hasil dari rapat internal ini adalah terdapat kesepakatan diantara para jajaran Bawaslu Padang Pariaman untuk satu suara mengkategorikan mana-mana saja alat peraga yang merupakan pelanggaran. Untuk tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pihak pelanggar akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan stake holder terkait yang didasari oleh peraturan perundang-undangan. ( Humas)