Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi : Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Gelar Rapat Koordinasi

Lubuk Alung, (16/11/22). Sentra Penegakan Hukum Terpadu Padang Pariaman yang terdiri atas Polres Pariaman, Polres Kabupaten Padang Pariaman, Kejaksaan Negeri Pariaman, serta staf Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi fasilitasi Sentra Gakkumdu yang berlokasi di Hotel Minang Jaya. Dalam acara ini turut menggandeng Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman dengan menghadirkan Pemateri dari pihak akademisi,  Beni Kharisma Arrasuli dan TPD DKPP Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen.

Rapat Koordinasi ini dibuka  secara langsung oleh Baiq Nila Ulfaini selaku kepala sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan serta manfaat diadakan rakor ialah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur pimpinan dan stakeholder yang terlibat dalam sentra penegakan hukum terpadu, sebagaimana telah dipaparkan dalam pasal 486 Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rudi Herman selaku koordinator divisi HP2H Bawaslu Padang Pariaman turut memberikan kata sambutan,   “kita berharap nantinya apabila terdapat pelanggaran pemilu dikecamatan, panwaslu kecamatan yang membidangi agar dapat berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten padang pariaman, tidak menangani secara langsung tapi dapat menjaga koordinasi, kita sangat menginginkan adanya penguatan dari tugas-tugas kita selama ini. Jika memang nanti terdapat laporan dan terdapat bukti serta saksi yang bisa ditemui sehingga persyaratan formil dan materil terpenuhi, dan proses penanganan pelanggaran pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundangan, tapi jika memang ada yang melanggar, putusan ini dapat bersifat ingkrah”

Beni Kharisma dalam penyampaian materinya turut menekankan pentingnya pengaturan tindak pidana pemilu, yang Ditujukan untuk melindungi peserta pemilu, penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindak pelanggaran kejahatan Pemilu yang merugikan, serta menegakkan tertib hukum dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam penutupan rapat koordinasi ini, Zainal Abidin selaku koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa menekankan kepada seluruh panwaslu kecamatan yang hadir bahwa saat ini slogan bawaslu ialah awasi cegah tindak. Dalam melakukan pengawasan nantinya, harap Rudi Herman selaku Koordinator divisi HP2H semua peserta yang hadir, terutama panwascam yang bertugas dapat memahami semua regulasi dan peraturan terkait, agar dapat memaksimalkan upaya pengawasan.