Lompat ke isi utama

Berita

Publikasikan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Konferensi Pers

Publikasikan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Konferensi Pers

Rabu (12/4/2023), Bawaslu Padang Pariaman gelar konferensi pers terkait publikasi pengawasan pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini ditujukan untuk mempublikasikan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan penguuman daftar pemilih sementara hasil perbikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Sehubungan dengan itu, lanjut dia, Bawaslu Padang Pariaman melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh  Pantarlih.

Pelaksanaan pengawasan tahapan pencocokan data dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023 oleh Bawaslu Padang Pariaman beserta jajarannya. "Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman dan jajarannya berupa koordinasi secara langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman dan jajarannya, melakukan pengawasan secara melekat dan melakukan audit sampel," ujar Anton.

Dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, lanjut dia, Bawaslu Padang Pariaman melalui panwaslu kecamatan memberikan saran perbaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan jajarannya. Dari 17 kecamatan yang ada, terdapat 7 kecamatan yang memberikan saran perbaikan yakni Enam Lingkung, IV Koto Aur Malintang, Sintuk Toboh Gadang, Patamuan, V Koto, V Koto Timur dan VII Koto.

"Saran perbaikan tersebut disampaikan terhadap permasalahan seperti belum di-coklit, sudah di-coklit tetapi nama tidak ada di stiker,kesalahan dalam pengisian stiker, sudah di-coklit tetapi belum ditempel stiker, belum di-coklit tapi sudah ditempel stiker, perbedaan antara stiker dengan tanda bukti pendaftaran, sudah meninggal tetapi nama masih ditulis di stiker, di-coklit oleh pantarlih beda TPS, satu kartu keluarga  (KK) tapi beda TPS, pemilih tidak dimasukkan ke TPS terdekat serta penyandang disabilitas tidak dimasukkan kategoti disabilitas," papar Anton.

Dari jumlah total 101 saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran panwaslu kecamatan, kata dia, PPK sudah menindaklanjuti secara keseluruhan.