Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Adakan Rapat Jelang Pengakhiran Masa Tugas
|
Pauh Kambar, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman – Sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 dan Perbawaslu No. 10 Tahun 2019, dimana aturan ini menjelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi yang memang sudah dikecualikan. Maka Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu yang lalu membentuk kelompok kerja (Pokja) pengelolaan PPID. Kelompok kerja ini diisi oleh internal Bawaslu juga melibatkan pihak eksternal yang berasal dari dinas Kominfo Kabupaten Padang Pariaman.
Mengingat masa tugas pokja yang akan berakhir, maka pada Rabu 27 Juli 2022, diadakan rapat terakhir pokja PPID di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Anton Ishaq dengan didampingi Kepala Sekretariat, Baiq Nila Ulfaini dan dihadiri oleh seluruh anggota pokja, baik dari unsur internal maupun eksternal.
Rapat dibuka langsung oleh Anton Ishaq pada pukul 14.00 Wib. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan konsistensi dari seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap memberikan usaha yang maksimal dalam mengelola PPID. Selain itu beliau juga menghimbau untuk selalu meningkatkan kapasitas SDM yang ada, sehingga dapat mengaplikasikan teknik penginformasian yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Dalam rapat juga dibahas perihal pengisian kuesioner PPID yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi dalam rangka penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Kepala Dinas Kominfo Kab. Padang Pariaman, Zahirman, S.Sos. MM menyatakan bahwa Pengelolaan PPID Bawasalu Kab. Padang Pariaman sudah bagus, namun tetap harus dikembangkan supaya dapat menjadi lebih baik lagi.
Di akhir rapat, Anton ishaq mengucapkan terimakasih kepada semua unsur yang tergabung dalam PPID Bawaslu Kab. Padang Pariaman. Beliau juga berharap kerjasama atau solidaritas antara Bawaslu dengan Kominfo masih dapat terjalin dengan baik walaupun Pokja berakhir. (Humas Bawaslu Kab.Padang Pariaman)