Lompat ke isi utama

Berita

Perbaikan Dokumen Bacaleg Dimulai, Bawaslu Hadiri Rakor

Perbaikan Dokumen Bacaleg Dimulai, Bawaslu Hadiri Rakor

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Bawaslu Padang Pariaman menghadiri undangan KPU Padang Pariaman dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perbaikan Dokumen Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (24/06/2023) di aula Kantor KPU Padang Pariaman.

Rapat ini dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Padang Pariaman, Roza Mendes dan dihadiri oleh Bawaslu serta Partai Politik se-Kabupaten Padang Pariaman. Pada kesempatan ini, Bawaslu Padang Pariaman diwakili oleh Anton Ishaq (Ketua) Rudi Herman (Anggota) beserta (Kepala Sekretariat) yang turut didampingi oleh Fatizah Rahmi (staf) dan Harry Budianto P(Staf).

Dalam sambutannya Roza Mendes menyampaikan beberapa hal, di antaran yaitu mengingatkan kepada jajaran partai politik bawah tanggal pengajuan perbaikan dokumen dimulai pada 25 Juni - 9 Juli 2023. Roza meminta kepada Partai Politik untuk menggunakan kesempatan perbaian dokumen ini sebaik mungkin. “Perbaikan Dokumen syarat calon anggota DPRD hanya dilakukan sekali, oleh karena itu diminta kepada Partai Politik untu benar-benar teliti dalam pengunggahan berkas” jelasnya. Selanjutnya Anggota KPU Padang Pariaman, Sutan menekankan kepada Bakal Calon yang namanya berbeda antara Silon dengan berkas dokumen persyaratan agar melampirkan surat keterangan.

 

Kemudian, Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Padang Pariaman turut memberikan sedikit arahan dalam rapat koordinasi tersebut “Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat yang dimulai dari Verifikasi awal hingga tahapan klarifikasi dokumen di lapangan yang dilakukan oleh KPU Padang Pariaman” ucapnya. Anton juga turut menyampaikan bahwa sebaiknya bakal calon menggunakan ijazah yang ada saja, seperti ijazah SMA, untuk meminimalisir kesalahan. Apabila nantinya setelah DCT ditetapkan, dan ada peserta yang keberatan maka dapat melapor ke Bawaslu. “Bawaslu membuka ruang kepada jajaran Partai Politik atau Bakal Calon yang nantinya merasa keberatan setelah ditetapkannya DCT” pungkas Anton. (Humas)