Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa/ Nagari Pemilihan Umum 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari dalam Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftakan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa/Nagari.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
- Berdomisili di Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang memiliki profesi lain;
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
- Surat Penyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5(lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/ Desa/Nagari;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun terakhir;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa/ Nagari dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Website Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman atau laman Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, media sosial Bawaslu Padang Pariaman atau Media sosial Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi;
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023 (6 hari) pada pukul 08.00-17.00 WIB;
Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya
untuk mengunduh Pengumuman dimasing-masing Kecamatan silahkan klik DISINI