Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Partisipatif, Mengeliminir Tindak “Mallcampaign”

Pengawasan Partisipatif, Mengeliminir Tindak “Mallcampaign”

Pauah Kamba, 10 Februari 2022. Sering kita dengar dalam kegiatan kampanye dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan terjadi tindak kecurangan atau indikasi pelanggaran dilakukan oleh calon legislatif, tim kampanye, maupun calon kepala daerah. Berbagai bentuk indikasi pelanggaran yang sering dilaporkan antara lain ; politik uang, kampanye hitam, keikutsertaan ASN atau pihak yang dilarang untuk berkampanye, dan penggunaan fasilitas pemerintah, sarana ibadah, serta Lembaga Pendidikan (sekolah/kampus). Semua bentuk tindak pelanggaran yang disebutkan diatas ada yang dilakukan secara terang – terangan ada juga dilakukan secara sembunyi - sembunyi.

Menyikapi segala bentuk kecurangan atau tindak pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajaran, sebenarnya sudah menyiapkan berbagai piranti sehingga dapat mengantisipasi atau mengelimir dengan berbagai bentuk kegiatan atau program yang sudah direncanakan sebelum tahapan Pemilu atau Pemilihan. Semua itu dipersiapakan dalam kegiatan perencanaan program pada setiap awal tahun anggaran. Selaku leading sector dalam pengawasan Pemilu hal tersebut merupakan keniscayaan bagi Bawaslu dalam menunaikan tugas dan tanggungjawabnya selaku Lembaga yang dipercaya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Kegiatan kampanye merupakan salah satu tahapan Pemilu yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pemilihan dalam rangka memperkenalkan kandidat yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Perkenalan dimaksud mencakup pengenalan pribadi kandidat / calon, program, visi, dan misi calon legislatif, pasangan calon presiden/wakil presiden, dan  calon kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota). Disamping itu kampanye juga dimaksudkan untuk Pendidikan politik bagi masyarakat pemilih untuk mengetahui track record (rekam jejak), pengalaman, serta latar belakang kandidat, sehingga masyarakat dapat membuat sebuah keputusan untuk memilih calon pemimpin secara objektif baik untuk legislatif, maupun pemimpin di eksekutif nantinya.

Disamping Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis Bawaslu juga hadir sebagai penyelenggara dibidang pengawasan pemilu pada setiap tahapan pemilu, baik dalam verifikasi peserta pemilu, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran bakal calon legislative/kepala daerah, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penghitungan dan rekapitasi suara serta penetapan calon terpilih, hingga perselisihan hasil pemilu atau pemilihan. Sebagai Lembaga yang dipercaya dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu menghadapi berbagai kendala, antara lain jumlah personil yang yang masih kurang jauh lebih sedikit dari KPU, misalnya ; di Padang Pariaman, KPU berjumlah 5 orang, Bawaslu 3 orang, PPK berjumlah 5 orang dan Panwascam 3 orang pada setiap kecamatan, PPS 3 orang dan Panwas Desa/Nagari 1 orang, serta KPPS 5 orang dan Pengawas TPS hanya 1 orang pada setiap TPS.

Menyikapi personil Bawaslu yang demikian sedikit maka Bawaslu menggalakkan program Pengawasan Partisipatif, yaitu ; suatu program pengawasan yang mendorong masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan pemilu/pemilihan, sehingga proses pesta demokrasi yang dibiayai dengan anggaran yang sangat besar dapat mewujudkan terpilihnya Pemimpin yang dapat mewujudkan segala aspirasi masyarakat secara luas. Akhirnya outcome yang diharapkan dalam proses demokrasi yang cukup panjang ini sesuai dengan semangat mewujudkan terpilihnya pemimpin yang legitimate, sesuai dengan suara rakyat dalam merealisasikan program, visi, dan misi kandidat dalam kampanye pemilu atau pemilihan.

Bawaslu Padang Pariaman Meluncurkan Program Ajo Piaman

Dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan tahun 2024 Bawaslu Padang Pariaman menyiapkan suatu kegiatan yang diberi tajuk “ajo piaman”, singkatan dari Ayo Wujudkan Pengawasan Idaman. Program ini merupakan kegiatan non budgeter (tidak terdapat dalam RAB Bawaslu Padang Pariaman). Kegiatan yang diluncurkan ditengah-tengah pandemi covid-19 karena memang dalam masa memasuki 3 (tiga) tahun badai pandemic di tanah air, pemerintah melakukan efisiensi sehingga kami melakukan inovasi program dalam bidang Pengawasan Partisipatif yang melibatkan masyarakat. Kegiatan dengan tajuk “ajo piaman” ini dilakukan pada 4 (empat) titik sesuai dengan daerah pemilihan di Kabupaten Padang Pariaman. Dapil 1 terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu ; Nan Sabaris, Ulakan Tapakis, Enam Lingkung, 2x11 Enam Lingkung, dan 2x11 Kayu Tanam. Dapil 2 terdiri dari 3 Kecamatan, yaitu ; Sintuk Toboh Gadang, Lubuk Alung, dan Batang Anai. Dapil 3 terdiri dari 4 Kecamatan, yaitu; Batang Gasan, IV Koto Aur malintang, Sungai Geringging, dan Sungai Limau. Dapil 4 terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu ; V Koto Kampung Dalam, V Koto Timur, Patamuan, Padang Sago, dan VII Koto Sungai Sariak. Dalam mengimplementasikan Kegiatan Pengawasan Partisipatif yang terbingkai dalam Program Forum Warga ini, Bawaslu Padang Pariaman melakukan Sosialisasi dan Diskusi terbuka bagi masyarakat disuatu tempat, apakah warung/kedai atau lapau, balai pertemuan masyarakat, atau bisa juga dilakukan ditempat ibadah. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat terkait dengan Kepemiluan, atau regulasi pemilu dan hal lain yang sesuai dengan situasi dan kondisi di tengah – tengah masyarakat.

Dengan terlaksanakan kegiatan Forum Warga yang diberi judul Ajo Piaman ini, diharapkan masyarakat pada setiap daerah Pemilihan di Kabupaten Padang Pariaman memiliki pemahaman yang komprehensif terkait dengan aturan/regulasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Selain itu diharapkan terstimulasinya rasa sensitifnya masyarakat terkait berbagai bentuk pelanggaran atau mallpractic yang dilakukan kandidat ataupun para pihak dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan. Sehingga akhirnya masyarakat dapat bekerjasama dengan Bawaslu dalam memberikan laporan ataupun informasi yang terjadi atau tindakan/kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau Pasangan Calon. Kegiatan edukasi masyarakat ini diharapkan dapat menjadi Piranti pencegahan sehingga tindak pelanggaran atau kecurangan dapat dieleminir sedemikian rupa.

Pelanggaran yang minim, Indikator Kualitas Pemilu

Pelaksanaan tahapan pemilu / pemilihan tanpa pelanggaran atau minim pelanggaran, sudah pasti sesuatu yang kita harapkan Bersama. Kondisi demikian sudah pasti memberikan rasa kepercayaan yang besar oleh masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu. Proses pemilu yang dipercaya oleh masyarakat mampu menstimulasi partisipasi pemilih dalam memberikan hak suara di TPS dan siapapun yang terpilih dalam Pemilu/Pemilihan juga mendapat apresiasi dan kepercayaan bagi masyarakat. Disamping itu para kandidat yang tidak terpilih merasa puas dan legowo dalam menerima hasil pemilihan yang sudah berlangsung.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu / pemilihan yang baik, prosedural, dan minim pelanggaran dapat disebut dengan Pemilu / Pemilihan yang berkualitas. Maka tugas kita membersamai mewujudkan Pengawasan Partisipatif ini dalam rangka mengurangi anomali pesta demokrasi yang diperkirakan diselenggarakan pada 21 Februari 2024 untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden / Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur, Walikota / Wakil Walikota, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 nanti.

Penulis : Rudi Herman (Komisioner Bawaslu Padang Pariaman)