Pencegahan : fasilitasi layanan hukum (Bantuan Hukum) bagi Bawaslu
|
Pauah Kamba, Jumat (26/8/2022). Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman laksanakan kegiatan fasilitasi layanan hukum yang di laksanakan secara daring melaui Zooom Metting. Acara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman (Muhammad Arvi) dan Anggota Reskrim Polres Kabupaten Padang Pariaman (Roy Wirama), Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, serta Beni Kharisma Arasuli sebagai Narasumber.
Kegiatan ini dibuka oleh Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yang menyampaikan kegiatan ini bertujuan dengan bantuan dan layanan hukum bagi Bawaslu.
Selanjutnya Rudi Herman selaku Anggota Bawaslu Padang Pariaman juga memberikan pengantar terkait dengan proses layanan hukum di jajaran Bawaslu karena hal ini perlu di bahas dan di kaji lebih dalam mengenai pemberian bantuan hukum bagi Bawaslu.
Dalam kegiatan ini Zainal Abidin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memberikan kata pengantar terkait Bantuan Hukum bagi Bawaslu terutama Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, mengingat adanya kemungkinan Bawaslu dilaporkan baik itu dari segi Pidana, Perda, TUN, dan Kode Etik. Untuk itu tujuan dari acara ini agar Bawaslu mendapatkan pemahaman tentang bantuan hukum tersebut.
Selanjutnya narasumber yakni Beni Kharisma Arasuli memaparkan materi terkait dengan Bantuan Hukum Pengawas Pemilihan Umum, dalam hal ini narasumber memberikan apresiasi yang baik bagi Bawaslu karena kesiapan dalam memberikan bantuan hukum bagi pengawas pemilihan umum dengan ditetapkanya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Narasumber memberikan pemaparan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terkait kesiapan dan langkah-langkah yang arus dilakukan Bawaslu, apabila bersengketa dikemudian harinya. Narasumber juga menjelaskan maksud dari pemberian bantuan hukum bagi Bawaslu yakni unit kerja yang membidangi hukum pada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, dalam hal ini narasumber menjelaskan maksud dari Perbawaslu 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman memberikan apresiasi kepada narasumber karena dalam acara ini, Bawaslu sigap dikemudian hari apabila terjadi permasalah hukum, kemudian Zainal Abidin memberikan kata penutupan terkait kegiatan fasilitasi layanan hukum ini dimana tujuan kegiatan ini membuka langkah awal dan kesiapan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam mendapatkan Bantuan Hukum ketika terjadi permasalahan hukum dikemudian harinya.