Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Terkait Penanganan Pelanggaran Bagi CPNS dan PPPK Tahun 2024
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN --Dalam rangka pembinaan dan pengembangan kompetensi bagi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Bawaslu Padang Pariaman adakan rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Setempat pada Selasa 08/07/2025.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman (Azwar Mardin ) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman ( Irwandi ) serta Kepala Sekretariat (Baiq Nila Ulfaini ) dan Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas (Yoga Tri Rizki Ananda) beserta jajaran.
Dalam sambutannya Azwar Mardin menyampaikan dimasa non tahapan alangkah baiknya juga diisi dengan kegiatan yang dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta mendukung tugas pengawasan nantinya.
Rapat ini juga menghadirkan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner, SH, MH yang membahas terkait penanganan pelanggaran dalam pemilu.
Vifner menjelaskan sebagai pengawas pemilu harus memahami aturan hukum tentang pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 yang menjelaskan salah satu tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses.
Vifner juga menjabarkan secara rinci mengenai jenis pelanggaran pemilu, kode etik penyelenggara Pemilu, administrasi Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu terstruktur, sistematif dan masif, tindak pidana pemilu, dan sentra gakkumdu.(Humas)
Foto dan redaksi : humas