Pembentukan Sentra Gakkumdu: Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman lakukan Konsolidasi dengan Stakeholder
|
Pauah Kamba, 21/7/2022. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tujuan diadakannya koordinasi ini ialah untuk memperkuat sinergisitas dalam rangka penegakan hukum pidana Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam koordinasi tersebut, komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq, Zainal Abidin, Rudi Herman bersama beberapa orang staf ditemui secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung yang bertempat di ruang kerjanya.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq menyampaikan, bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu Republik Indonesia. “….berdasarkan surat Nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022 perihal persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kami berusaha segera menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunjungi dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.” Jelas lelaki yang menjabat sejak 2018 lalu. Selain itu, Anton menyebutkan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk meminta nama-nama personil dari unsur kejaksaan maupun kepolisian yang nantinya akan ditugaskan di Sentra Gakkumdu pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Lebih lanjut Zainal Abidin, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) menjelaskan tentang struktur dan jumlah anggota Sentra Gakkumdu. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari penasihat, Pembina, koordinator dan anggota yang jumlah maksimalnya adalah 25 orang.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung menyarankan untuk lebih dulu melaksanakan rapat koordinasi awal Bawaslu dengan seluruh stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi mengenai tindak pidana Pemilihan Umum.
Koordinasi yang sama juga dilakukan kepada Polres Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman pada hari Jumat (22/7/2022). Zainal abidin menjelaskan yang nantinya akan menjabat sebagai Penasihat Sentra Gakkumdu dari pihak kepolisian adalah Kapolres, sedangkan untuk Pembina dijabat oleh Wakapolres dan yang menjadi Koordinator adalah Kasat Reskrim. Beliau juga menekankan bahwa penyidik dari kepolisian yang nantinya menjadi anggota gakkumdu harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu diharapkan kesediaan dari pihak kepolisian untuk memberikan nama personil yang memang sudah sesuai dengan kriteria yang dituangkan dalam perbawaslu.
Senada dengan Kajari Pariaman, Kapolres Pariaman dan Padang Pariaman juga menyarankan diadakannya rapat koordinasi awal Bawaslu dengan stakeholder terkait, dengan mengikutsertakan seluruh partai politik peserta pemilu untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi antara penyelengara dengan peserta pemilu terkait tindak pidana pemilu.
Perwakilan masing-masing Instansi menyambut baik kunjungan dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tersebut dan siap untuk bekerjasama demi mendukung jalannya Pemilihan Umum yang tertib, aman dan lancar, serta berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan Bawaslu untuk mempersiapkan personil yang nantinya akan menjadi anggota Sentra Gakkumdu pada periode pemilu 2024.(Humas Bawaslu Padang Pariaman).