Optimalkan Kapasitas SDM Pengawas, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakor
|
Pauah Kamba, Selasa (16/05/2023). Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Bagi Panwaslu kecamatan yang berlokasi di Aula, RM. Sambalado Kota Pariaman. Digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu kedepannya.
Dengan menyasar penyelenggara pemilu, kegiatan ini secara langsung menyasar Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri atas Koordinator Divisi PPPS (Penindakan Pelangggaran dan Penyelesaian Sengketa).
Dalam kegiatan ini laporan kegiatan disampaikan secara langsung Kepala sub Bagian Hukum Bawaslu Padang Pariaman yakninya Ali Gusniar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa urgensi diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan sekaligus mengantisipasi pelanggaran administrasi yang mungkin dapat terjadi pada tahapan pemilu yang berjalan, hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Anton Ishaq selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang turut memberikan sambutan sekaligus melakukan pembukaan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi yang digelar, yakninya pengawasan DPHPS berkaitan dengan tupoksi acara hari ini. Sebab pelanggaran administrasi ini berkaitan dgn kesalahan adm yg dapat dilakukan oleh kpu dan jajaran selaku penyelenggara pemilu, sehingga dalam hal ini panwaslu kecamatan memiliki weweanang untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut
Selanjutnya acara dimulai dengan pemantik diskusi oleh narasumber yakni Dr.Otong Rosadi.,S.H.,M.H yang membahas tentang proses Penanganan Pelanggaran Administrasi Dan Penanganan Pelanggaran Adminitrasi. Narasumber menjelaskan kepada peserta yakni Ketua dan anggotan Panwaslu Kecamatan yang terundang memahami proses penindakan ini dengan tidak membaca atau mengkaji satu Perbawaslu saja melainkan menyandingkan perbawaslu yang berkaitan, dimana proses penanganan pelanggaran administrasi dan TSM diatur pada perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan menyandingkan tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum karena dalam penerimana temuan dan laporan pada dugaan pelanggaran administrasi bermula pada perbawaslu 7 tahun 2022. Narasumber juga menjelaskan tupoksi dari pengawas dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan tujuan terwujudnyanya pemilu yang demokratis.