Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN dan Perangkat Nagari, Anton: ASN atau Perangkat Desa yang Tidak Netral Bisa Dibui

Netralitas ASN dan Perangkat Nagari, Anton: ASN atau Perangkat Desa yang Tidak Netral Bisa Dibui

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Netralitas ASN dan Perangkat Nagari merupakan hal yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Ketidaktahuan tentang bagaimana konsep netralitas ASN manjadi salah satu penyebab banyaknya ASN atau Perangkat Nagari yang tidak netral.

Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan bekerjasama denga Pemerintah Kecamatan menggagas Diskusi Publik tentang Netralitas ASN dan Perangkat Nagari di lingkup Kecamatan 2x11 Kayutanam (21/06/2023). Diskusi  tersebut dihadiri oleh jajaran Perangkat Nagari dan juga ASN yang ada di Kecamatan 2x11 Kayutanam. Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq hadir sebagai

Pada pemaparannya, Anton menekankan bahwa ASN atau Perangkat Nagari yang tidak netral bisa diproses dan apabila terbukti bersalah maka dapat dipidanakan. “Sesuai dengan apa yang tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, ASN atau Perangkat Nagari yang terbukti dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Maka dengan para ASN dan Perangkat Nagari harus paham benar tentang netralitas ini”, jelasnya.

Bawaslu juga menghimbau seluruh jajaran ASN dan Perangkat Nagari untuk ikut mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 demi terciptanaya Pemilu yang berintegritas. Dalam hal ini, bisa dimulai dari sendiri dengan mulai memahami aturan atran terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum, khususnya Netralitas ASN dan Perangkat Nagari. (Humas)