Lompat ke isi utama

Berita

Menemu kenali Masyarakat Kabupaten dengan Ajo Piaman

Menemu kenali Masyarakat Kabupaten dengan Ajo Piaman

Pauah Kamba, 29/03/22. Bertempat di lapau Ni Sum, Simpang Marapalam Nagari Sunua Kecamatan Nan Sabaris, pukul 16.00 wib, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk Ajo Piaman (Ayo Wujudkan Pengawasan Idaman). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wali Nagari, Ketua Bamus, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, serta Tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan Ajo Piaman (Ayo wujudkan Pengawasan Idaman) dibuka oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal oleh Rudi Herman. Pada saat pembukaan acara,Rudi Herman menjelaskan maksud dan tujuan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan hari ini bertajuk Ajo Piaman,  yang merupakan singkatan dari Ayo Wujudkan Pengawasan Idaman.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan baik tahapan, aturan pengawasan, dan mengenalkan kepada masyarakat apa-apa saja fungsi dan tugas Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada saat tahapan pemilu dan pilkada 2024 serta menyerap catatan kritis dari warga terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Pada saat verifikasi faktual pencalonan DPR di segala jenjang tingkatan, pengawasan kampanye dan pengawasan pada saat minggu tenang, semua tidak terlepas dari partisipasi pengawasan dari seluruh unsur masyarakat, baik di tingkat Kecamatan maupun Nagari sampai unsur terkecil dilingkungan masyarakat.Untuk itu kami sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada di Kabupaten Padang Pariaman khususnya masyarakat di Nagari Sunua ini tukas Rudi Herman.

Sejalan dengan hal tersebut, Zainal Abidin, SH Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa menjelaskan kepada masyarakat khususnya Wali Nagari Beserta jajaran untuk tidak terlibat aktif dalam berpartisipasi dukung-mendukung pada saat tahapan sudah dimulai, baik tahapan pemilu atau pilkada.Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengatur dalam undang-undang pemilihan maupun Pemilu,bahwa Kepala Desa atau Wali Nagari harus netral dan tidak berpihak.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik secara tindakan atau secara keputusan itu jelas pelanggaran pidana, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari harus sesuai dengan bukti yang kuat sehingga Bawaslu bisa memprosesnya sampai selesai.

Bawaslu itu bekerja tidak sendirian ada beberapa unsur lembaga di dalamnya yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, itu yang dinamakan sentra gakkumdu dan inilah tim yang menangani pelanggaran pidana, tambahnya.

Selanjutnya, Anton Ishaq Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menjelaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,bahwa acara seperti ini sangat di perlukan, karena Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman langsung secara phisik bertemu dengan kelompok masyarakat,sehingga menemu kenali hal-hal apa saja yang perlu disosialisasikan yang berguna dalam Pendidikan politik masyarakat khususnya kepemiluan. Adapun desain acaranya kami jauhkan dari kesan formal dengan konsep maota (mengobrol di warung) agar bisa cepat diserap oleh masyarakat terkait tugas bawaslu dan kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan disetiap tahapan,baik apakah Pemilu maupun Pemilihan.

Sembari saya menyampaikan uraian tentang Bawaslu dan kepemiluan,saya bersedia kepada masyarakat yang hadir di lapau ini untuk memotong pembicaraan saya tanpa menunggu saya selesai berbicara, “namonyo kito dilapau jadi sia je bebas batanyo, nan jaleh kami akan manjawek apo pun pertanyaan dari apak – apak manyangkuik pemilu dan pilkada kapatang samapai kapado persiapan Bawaslu dalam pemilu dan pemilihan di taun 2024” (namanya kita di warung, jadi siapa saja boleh bertanya, yang jelas kami akan menjawab apapun pertanyaan dari Bapak-bapak terkait Pemilu dan Pilkada yang telah berlalu sampai kepada persiapan Bawaslu dalam Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024).

Lapau/warung sengaja kita pilih sebagai media sosialisasi,karena terkait dengan kearifan lokal masyarakat Padang Pariaman yang menjadikan Lapau/warung sebagai sarana berkumpul dalam mendapatkan informasi sekaligus diskusi terhadap berbagai aspek kehidupan dalam Suasana yang demokratis ujar Anton. Acara ini di mulai pada pukul 16.00 wib dan berakhir pada pukul 18.07 wib.