Lompat ke isi utama

Berita

Masifkan Pengawasan Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Masifkan Pengawasan Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Pauah Kamba, (06/04/2023). Bawaslu Padang Pariaman menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu dengan mengangkat tema Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aula Rumah Makan Sambalado, Pariaman. Kegiatan ini menghadirkan seluruh jajaran Panwaslu kecamatan se Padang Pariaman dan Organisasi Pemerintah Daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ali Gusniar selaku Kepala Sub Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum dalam laporannya  memaparkan bahwa anggaran kegiatan ini berasal  dari anggaran DIPA turunan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Acara sosialisasi ini dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan terkait kepemiluan yang mana nantinya akan sejalur dengan peningkatan pengawasan partisipatif yang akan dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu dan masyarakat umum.

Acara dibuka dengan diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Dalam sambutannya, Rudi Herman menekankan bahwa pengawasan penyelenggaran Pemilu merupakan tanggangjawab bersama yang harus dilakukan secara masif oleh seluruh kalangan masyrakat.

Rudi Herman sekaligus narasumber mengangkat tema Netralitas ASN dalam pemaparan materinya. “Netralitas ASN merupakan asas yang sangat penting dalam pelaksanaan birokrasi yang profesional. Birokrasi yang netral adalah birokrasi yang tidak akan berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kendati pimpinan birokrasi berganti” ujarnya. Terdapat dua bentuk pelanggaran netralitas ASN yaitu pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup dan pelanggaran disiplin yang sanksinya terbagi tiga yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Selanjutnya, Rudi Herman meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk memahami lebih dalam terkait SKB Netralitas ASN untuk menghindari dan meminimalisir pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.