Masa Coklit Berakhir, Bawaslu Padang Pariaman Informasikan Hasil Pengawasan
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN —Seiring berakhirnya masa Pencocokan Data dan Penelitian (Coklit )Daftar Pemilih oleh Pantarlih pada 24 Juli 2024 dan berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih dilakukan sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 juli 2024.
Adapun metode yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman dalam melakukan pengawasan coklit adalah pengawasan langsung dan melalui sampel yang disebut dengan uji petik. Pengawasan langsung dilakukan secara melekat terhadap Pantarlih . Sedangkan uji petik dilaksanakan dengan mengambil beberapa sampel terhadap pemilih yang berada di daerah-daerah rawan seperti perbatasan, kelompok rentan, dan yang berada di daerah terisolir.
Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu, diantaranya Bawaslu tidak mendapatkan akses data pemilih, hal ini menyebabkan Bawaslu tidak memiliki data sebagai pembanding dan jumlah Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PKD yang ada.
Dalam melakukan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya. Kendala yang dihadapi diantaranya terdapat pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih, Pantarlih tidak memahami mekanisme kerja coklit dan mencoba melakukan praktik kerja bukan di rumah warga yang bersangkutan, Pantarlih tidak mencocokan data warga di DP4 dengan KTP ataupun KK, dan Terlambatnya koordinasi antara Pantarlih dengan Kepala Wilayah (Wali Korong).
Dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, terdapat 10 kecamatan yang memberikan saran perbaikan yaitu 2x11 Enam Lingkung, 2x11 Kayu Tanam, Enam Lingkung, Ulakan Tapakih,Sintoga, VII Koto, V Koto, V Koto Timur, Sungai Geringging, dan Batang Gasan.
Setelah masa coklit ini, tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS ). Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin mengatakan akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi masyarakat terpenuhi hak pilihnya dan pemilu yang jujur,adil, dan berintegritas dapat diwujudkan.
“ Tahapan demi tahapan akan terus dalam pengawasan kami, kami juga meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi kejanggalan dalam tahapan penyusunan DPS nantinya.” Ungkap Azwar.(Humas)
Foto : SS
Penulis : SK