Komisi II DPR-RI Rezka Oktoberia Kunjungi Bawaslu Padang Pariaman
|
Pauah Kamba, 1 Maret 2021. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada awal bulan maret 2022 ini kedatangan tamu dari komisi 2 DPR RI Rezka Oktoberia, kunjungan komisi 2 ini kekantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka kunjungan kerja masa reses, kunjungan kerja ini membahas Evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Padang Pariaman untuk persiapan Pemilu serentak tahun 2024.
Anton menjelaskan, pada pemilu 2019 yang lalu, persentase masyarakat yang memilih di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 69,5 %, dimana terdapat 15 kasus penangan pelanggaran, dengan rincian 7 laporan dan 8 temuan, selain itu juga terdapat 6 pelanggaran Netralitas ASN, 9 kasus Pidana, dan 2 pelanggaran kode etik serta 3 kasus sengketa proses,
Sementara itu pada Pilkada 2020, persentase suara di Kabupaten Padang Pariaman sebesar 54,85 %, serta terdapat 15 Kasus penangganan pelanggaran dengan penjabaran 1 berbentuk laporan dan 14 lainnya temuan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, sementara itu untuk pelanggaran masih didominasi oleh netralitas ASN dimana Pelanggaran Netralitas ASN ada sebanyak 8 pelanggaran, 3 pelanggaran pidana, 2 netralitas Wali Nagari, 1 Etik Penyelenggara, dan 1 Administrasi Pemilihan.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Anton Ishaq juga memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi pada saat pemilu dan pemilihan yang lalu ke anggota komisi 2 yang hadir di Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Terkait rekrutmen anggota Panwascam dan pengawasa Adhoc lainnya, ada kesulitan yang kami rasakan terkait perekrutan pengawas adhoc, kesulitan ini terjadi disebabkan oleh peraturan dan regulasi yang mengikat perekrutan pengawas Adhoc itu sendiri, seperti Pengawas Adhoc tidak boleh dari masyarakat yang aktif dalam organisasi dan harus berumur diatas 25 tahun, maksudnya aktif dalam organisasi ini adalah tidak boleh berorganisasi lain ataupun pekerjaan lain semenjak diangkat menjadi pengawas Adhoc, tentu ini menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ikut perpartisipasi menjadi pengawas pemilu, dengan masa kerja yang pendek dan honorarium yang kurang memadai, mereka harus kehilangan pekerjaan lain ataupun organisasi yang mereka ikuti.
Selain itu diperlukan juga kedepannya Bawaslu Kab/Kota untuk bekerjasama dengan RSUD untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengawasas Adhoc serta adanya pembatasan umur paling tinggi 50 tahun untuk calon pengawas, hal ini penting mengingat beban kerja yang laksanakan oleh pengawas Adhoc yang sekarang sama dengan beban kerja Adhoc pada Pileg Pilpres yang lalu.
Rudi Herman Kordiv PHAL menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada tahun 2020 yang lalu secara prinsip dalam pengawasan Bawaslu Padang Pariaman tidak ditemukan persoalan yang signifikan, walaupun ada beberapa catatan untuk evaluasi pengawasan pemilu selanjutnya, yang alangkah baiknya dibawa kedalam sidang di komisi 2 nantinya. Kami Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dan mungkin Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya juga mengalami hal yang sama, dimana penggunaan dan pengaksesan data penduduk di Dinas Catatan Sipil tidak bisa dilakukan, disaat kami melakukan pengawasan data pemilih melalui sistem di DISDUKCAPIL kami tidak dapat data by name by address data penduduk, akhirnya kami hanya bisa melakukan koordinasi atau uji petik data pemilih ke nagari-nagari dengan sistem sampel, hal ini terjadi karena tidak adanya perjanjian kerjasama ditingkat Pusat antara Bawaslu dan Kemendagri.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan saya selaku Koordinator Divisi Hukum, penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada serentak tahun 2020 yang lalu, Pertama susahnya pemanggilan saksi dan tidak adanya biaya transportasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, maksudnya masyarakat yang menjadi saksi tentu juga berfikir, jika mereka menjadi saksi dalam penangganan pelanggaran apa yang mereka dapati, sementara mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka dan juga mengeluarkan biaya menuju kantor Bawaslu.
Kedua, Tidak ada upaya paksa terhadap pemanggilan saksi secara aturan, dan ini menjadi permasalah yang tidak bisa diselesaikan jika tidak ada aturan yang mengikat secara langsung terhadap saksi tersebut, hal ketiga yang menjadi catatan kami adalah terkait pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, pemilu 2024 yang akan datang bisa saja tahapannya berbarengan antara Pemilu dan Pemilihan, hal ini bisa menjadi pemicu terhadap permasalahan yang lain, dikarnakan peraturan pemilu dan pemilihan yang berbeda.
Kemudian Tk. Sinaro menambahkan Sentra Gakkumdu di Bawaslu, secara aturan penyidik di bebas tugaskan dari instansi asalnya dan mereka berkantor di Bawaslu, tetapi pada kenyataannya tidak terjadi hal yang demikian, dan mohon nantinya ada titik temu antara pemangku kepentingan di tingkat pusat menyelesaiakan permasalahan ini, yang terakhir terkait pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat, pada umumnya masyarakat mengetahui adanya pelanggaran tetapi tidak mau melaporkan, kebanyakan pelapor hanya antara tim yang satu dengan tim yang lain hal ini cenderung diakibatkan masyakat takut melaporkan pelanggaran yang terjadi, karena tidak ada aturan yang akan melindungi mereka terhadap serangan-serangan dari tim kontestan Pemilu ataupun Pemilihan.
Pada penutupan kegiatan kunjungan masa reses anggota Komisi 2 DPR RI Rezka Oktoberia yang berlansung dari pukul 14.00 wib dan di tutup pada pukul 16.30 wib di Kantor Bawaslu kabupaten padang pariaman, menyampaikan agar seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman jangan mudah termakan isu terkait pengunduran pemilu 2024 yang akan datang, selama belum ada ketuk palu, pemilu tetap akan terlaksana di tahun 2024, ditambahkannya jika tahapan sudah dimulai jangan ada salah pemahaman terkait regulasi dan peraturan yang berlaku, karena ini tentu berakibat terjadinya bentrokan dilapangan. (Rico|Humas)