Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Padang Pariaman Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman
|
Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada November mendatang, Bawaslu Padang Pariaman melakukan evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.(12/10/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sambalado, Pariaman ini melibatkan penyelenggara dan peserta Pemilu dengan menghadirkan KPU Padang Pariaman, Partai Politik Peserta Pemilu dan juga Panwaslu Kecamatan se-Padang Pariaman.
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin. Azwar dalam sambutannya menekankan peran Bawaslu dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu ini, ”Bawaslu hadir sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi prosesi Pemilu, dalam tahapan pencalonan ini, Bawaslu secara sungguh-sungguh melakukan pengawasan melekat dengan diiringi koordinasi yang erat dengan penyelenggara Pemilu lainnya” ucapnya.
Kemudian, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Indra Gunawan dalam pemaparan terkait pengawasan tahapan pencalonan Anggota DPRD menjelaskan beberapa poin yang sedang hangat dibahas sekarang ini diantaranya ialah terkait perpanjangan waktu penyerahan SK Pemberhentian Bakal Calon Legislatif yang mana diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis KPU Padang Pariaman, Roza Mendes menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa KPU dengana slogan melayani, membuka ruang yang sangat besar kepada Bakal Calon Legislatif untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. “KPU menyadari bahwa untuk SK Pemberhentian ini memerlukan pihak lain untuk mengeluarkannya, yang mana mungkin terjadi kesulitan ataupun permasalahan diluar kendali Bakal Calon, oleh karena itu KPU kembali memberikan waktu kepada Bacaleg untuk melengkapinya” ucapnya. KPU sendiri sudah melakukan koordinasi dan menyurati instansi terkait untuk memfasilitasi partai Politik atau Bakal Claon yang ingin mengurus SK Pemberhentiannya. (Humas)