Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Kampanye Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman Perkuat Setra Gakkumdu

asilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa kampanye Pemilu 2024

Foto Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa kampanye Pemilu 2024 dihotel Minang Jaya Lubuk Alung

Parit Malintang, BAWASLU PADANG PARIAMAN –  Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Masa kampanye merupakan masa dimana para peserta Pemilu menyebarluaskan visi misi dan gagasannya. Pada pelaksanaan kampanye, terdapat kerawanan kerawanan pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi sehingga sangat dibutuhkan kapasitas yang kukuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dengan didasari hal tersebut, Bawaslu Padnag Pariaman mengadakan fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa kampanye Pemilu 2024 di Minang Jaya Hotel, Lubuk Alung. (6/12/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan ini dibuka secara langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan. Dalam sambutannya, Indra mengingatkan bahwa kampanye merupakan masa masa yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. “Pada pelaksanaan Kampanye, kita harus waspada dan bergerak cepat. Kita harus mengutamakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran pada Pemilihan Umum di Kabupaten Padang Pariaman” ucapnya.

Dengan melibatkan unsur kepolisian, yakni Kasat Reskrim Polres Pariaman, Muhammad Arvi, tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kewaspadanan dan memahami prosedur dalam pelaksanaan  penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu.

Bawaslu Padang Pariaman melalui kegiatan ini berharap untuk pengawasan penyelenggaraan tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik dan damai serta mampu meminimalisir pelanggaran dalam pelaksanaannya.(Humas)