Evaluasi Gakkumdu Padang Pariaman, Indra: 17 Laporan Bukti Peningkatan Pengawasan Partisipatif
|
Bukittinggi | Datiak.com – Evaluasi Gakkumdu Padang Pariaman menyimpulkan adanya tren baik di masyarakat dalam partisipasi pengawasan pemilu/pilkada. Kendati begitu, tidak pula dipungkiri masih terdapat masyarakat yang enggan dalam pelaporan dugaan pelanggaran.
KPU Padang Pariaman sudah resmi menetapkan hasil Pilkada 2024 pada 24 Desember 2024. Dengan tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tahapan pemilihan pun berakhir dengan baik di Ranah Saiyo Sakato tersebut.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman mulai melakukan evaluasi kinerja selama tahapan Pilkada 2024. Salah satunya menyangkut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rapat evaluasi ini diadakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi pekan lalu. Hadir seluruh unsur Sentra Gakkumdu Padang Pariaman. Bahkan, dari Polres Padang Pariaman datang langsung Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, dan Kejari Pariaman juga hadir langsung Kajari Bagus Priyonggo.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir sangat mengapresiasi seluruh elemen yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, atas peran aktif mereka dalam proses penyidikan pidana pemilihan selama Pilkada 2024.
Sedangkan Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, mengungkapkan bahwa selama proses Pilkada di Padang Pariaman, terdapat satu kasus pelanggaran yang telah memperoleh putusan pengadilan.
“Kajari menekankan pentingnya memperkuat peran setiap lembaga, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di masa mendatang,” sarannya.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 harus menjadi bahan evaluasi, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pemilihan dan pemilu mendatang.
Setelah sesi evaluasi dari unsur pimpinan Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan data penanganan pelanggaran oleh narasumber Robi Hadi Putra. Berdasarkan data, terdapat 17 laporan pelanggaran yang masuk selama proses Pilkada, baik ke Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan di Padang Pariaman. Laporan-laporan tersebut mencakup pelanggaran etik, pidana, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indra Gunawan menyatakan bahwa jumlah laporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada di Padang Pariaman. Evaluasi menyeluruh terhadap laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang.
Dengan adanya kegiatan ini, Sentra Gakkumdu diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pada pemilihan berikutnya. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawal demokrasi juga diharapkan terus meningkat demi terciptanya pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
Sumber : https://www.datiak.com/evaluasi-gakkumdu-padang-pariaman-indra-17-laporan-bukti-peningkatan-pengawasan-partisipatif/