DPT Telah Ditetapkan, Bawaslu Tetap Melaksakan Pengawasan Terkait Data Pemilih
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Dalam rangka keterbukaan informasi dan publikasi hasil pengawasan, Bawaslu Padang Pariaman menggelar konferensi pers pada Sabtu 26 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Padang Pariaman. Konfrensi persini dilaksakan untuk mempublikasikan hasil dari pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih tetap 2024 di Kabupaten Padang Pariaman.
“Bawaslu Padang Pariaman telah melaksanakan pengawasan tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dimulai sejak 12 Februari 2023 sampai dengan 21 Juni 2023. “ Jelas Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terdiri dari pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, dan pengawasan daftar pemilih tetap olrh KPU Padang Pariaman.
Selama masa pengawasan, Bawaslu Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan sebanyak 846 data pemilih, yang terdiri dari 34 data pemilih meninggal dunia, 4 pemilih pindah domisili, 2 pemilih perubahan data, 75 pemilih yang belum dicoklit, 11 pemilih salah penempatan TPS, 82 salah penulisan stiker, 561 pemilih ganda, 66 pemilih tidak terdaftar di TPS, 7 pemilih baru, dan 4 pemilih yang lulus TNI Polri.
Azwar Mardin menekankan bahwa setelah penetapan DPT oleh KPU Padang Pariaman, Bawaslu akan terus melaksanakan pengawasan terkait data pemilih, untuk saat ini Bawaslu akan melaksakan pengawasan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). “Bawaslu menyediakan line pengaduan bagi masyarakat melalui 08116612343 atau melalui alamat email bawaslukabupatenpadangpariaman@gmail.com atau dapat datang secara langsung ke kantor Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat” paparnya. (Humas)