Lompat ke isi utama

Berita

DPT Ditetapkan, Tugas Bawaslu Belum Selesai

rapat kerja teknis pengawasan penyusunan DPTb dan DPK bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-padang pariaman di Kantor Bawaslu padang pariaman.

rapat kerja teknis pengawasan penyusunan DPTb dan DPK bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-padang pariaman di Kantor Bawaslu padang pariaman.

Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Padang Pariaman untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 pada 20 September 2024, untuk mengakomodir pemilih yang pada saat hari Pemungutan Suara tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan, maka disusunlah Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK). 
Sabtu (26/10/2024), Bawaslu Padang Pariaman melaksanakan rapat kerja teknis pengawasan penyusunan DPTb dan DPK bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-padang pariaman di Kantor Bawaslu padang pariaman.Pada kesempatan kali ini, hadir Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, M. Khadafi bersama denga staf sekretariat Bawalsu Provinsi Sumatera Barat.
Khadafi dalam penjelasannya, memaparkan kerawanan kerawanan pada penyusunan DPTb dan DPK untuk Pemilihan Serentak 2024 sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 105. Khadafi menekankan kepada jajaran Pengawas untuk lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan sesama penyelenggara Pemilu serta lebih sensitif terhadap perubahan peraturan seputar penyusunan DPTb dan DPK.
“Peraturan yang membahas seputar DPTb dan DPK ini sangat sedikit, namun apabila DPTb dan DPK ini tidak disusun dengan baik maka akan menimbulkan permasalahan yang banyak dan rumit” tekan nya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan juga mengamini pemaparan dari M. Khadafi dan meminta Panwaslu Kecamatan untuk bersungguh sungguh dlam melakukan pengawasan. 
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan seputar kendala dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTb dan DPK di Kabupaten Padang Pariaman. (humas)

Penulis dan foto : SS