Bawaslu Sosialiasikan PPID, Pintu Masuk dan Keluarnya Informasi
|
Pauh Kamba.21/10/21. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, melalui Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat lantai satu Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman di Korong Rimbo-dulang-dulang Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris.
Hadir sebagai Pemateri Andri Satria Masri dan turut hadir dalam pegiatan ini Pers dan Organisasi Kepemudaan serta mahasiswa antaralain Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Pemuda Muhammadiyah
Anton Ishaq Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, pada pembukaan kegiatan mengulas sejarah berdirinya PPID di Bawaslu, PPID hadir pertama kali pada tahun 2010, tahun 2010 - 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi, terakhir Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu tentang PPID adalah Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Bicara keterbukaan informasi di Bawaslu Padang Pariaman, Bawaslu Padang Pariaman telah mempunyai website yang sejak pertama kali di terbitkan pada akhir 2019 yang lalu, terakhir sudah sebanyak 70.000 lebih orang yang mengakses, tetapi karena ulah perbuatan tangan-tangan yang tak bertanggung jawab, dimana sekitar 7 bulan yang lalu website Bawaslu Padang Pariaman di retas, tetapi Alhamdulillah sekarang Website Bawaslu telah kembali dipulihkan dan juga telah ada website khusus PPID dan juga Aplikasi e-PPID yang dapat di Dowload di Playstore tambahnya.
Andri Satria Masri yang pernah menjabat sebagai Kabag Humas di Pemda Padang Pariaman dalam materinya menceritakan bagaimana perjuangannya mendirikan PPID di Pemda Padang Pariaman diawal-awal pengimplementasian undang-undang keterbukaan informasi di Pemda Padang Pariaman, PPID di Kabupaten Padang Pariaman adalah PPID pertama di Provinsi Sumatera Barat yang berdiri pada tahun 2014 sementara PPID di Provinsi sumatera barat belum berdiri. Andri menambahkan, bicara tentang keterbukaan informasi tentu saja tidak lepas dari PPID, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disampaikan dengan berbagai macam format.
PPID atau pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik, apa saja jenis-jenis informasi publik, yang pertama adalah informasi yang diberikan secara berkala seperti kalau dibawaslu, siapakah Bawaslu, apa saja yang dilakukan Bawaslu, informasi ini diberikan secara berjangka paling singkat per 6 Bulan sekali, yang kedua adalah informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang dimaksud adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, yang ketiga adalah informasi yang tersedia setiap saat, dan yang terakhir adalah informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang apabila terbuka untuk umum maka akan bisa menghabat proses penegakan hukum, contohnya informasi mengenai keterangan saksi dalam sebuah penyelidikan.
Di akhir kegiatan Sosialisasi ini, Rudi herman Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Padang Pariaman selaku moderator membuka sesi tanya jawab bagi peserta kegiatan sosialisasi ini. berbagai pertanyaan muncul dari peserta, pertanda kegiatan ini cukup mengundang keingintahuan peserta lebih dalam mengenai apa itu PPID. (Humas)