Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu sarankan KPU lebih Aktif terkait DPB

Bawaslu sarankan KPU lebih Aktif terkait DPB

Pauah Kamba, 23/03/22. Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman beserta Anggota menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan pada hari ini  tanggal 23/03/2022, bertempat di ruang sidang KPU Padang Pariaman Parit Malintang. Rapat ini juga dihadiri oleh Polres Padang Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, Disdukcapil Padang Pariaman, DPMD serta Kesbangpol Padang Pariaman.

Rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman. Zulnaidi pada saat pembukaan rapat menjelaskan bahwa, rapat koordinasi yang dilakukan sekarang dalam rangka menghimpun masukan-masukan dari instansi yang diundang tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang lagi berlangsung.

Selanjutnya Ketua KPU Padang Pariaman juga menjelaskan bahwa, KPU dalam menjalankan Pemuktakhiran Data Pemilih Tambahan Berkelanjutan ini hanya bersifat pasif, yakni menunggu masukan dari semua pihak baik institusi, kelompok masyarakat atau individu masyarakat itu sendiri.

KPU Padang Pariaman dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan masyarakat, baik melalui surat ataupun via Handphone asalkan data pendukung serta elemen datanya lengkap tukuk Zulnaidi. KPU juga akan berkoordinasi dengan instasi terkait untuk mendapatkan data-data sebagai bahan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Tambahan.

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq juga menyampaikan, terkait dengan masukan Bawaslu Padang Pariaman di mulai dari tahun 2021 sampai Bulan Desember 2021, Bawaslu telah memberikan data dari pengawasan yang dilakukan sebanyak 2488 dan ditindaklanjuti hanya 191, kenapa jumlah yang ditindaklanjuti oleh KPU ini kecil sekali tukas Anton.

Anton juga mengutarakan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Disdukcapil Padang Pariaman, bahwa setiap tahunnya anak SMA/SMK yang ada di Kabupaten Padang Pariaman yang telah direkam oleh DISDUKCAPIL, Ketika mereka berulang tahun yang ke-17 tahun maka anak tersebut mendapatkan sertifikat serta E_KTP, asumsinya tidak mungkin anak-anak SMA/SMK yang berulang tahun pada bulan Maret di Kabupaten Padang Pariaman hanya 4 orang, pada aspek ini KPU harus mengejar data pemilih pemula ini untuk ditambahkan sebagai data baru yg mempunyai hak pilih di DPB untuk PEMILU dan Pemilihan di 2024, sayang sekali DISDUKCAPIL belum datang dalam rapat, padahal rakor ini penting sekali ujar Anton.

Ratna divisi data KPU Padang Pariaman menyampaikan bahwa KPU sangat pro aktif dalam pemutakhiran data ini, namun sekali lagi KPU mengalami keterbatasan-keterbatasan. Salah satu keterbatasannya, KPU tidak bisa juga dengan mudah mendapatkan data by name by address beserta NIK dari DISDUKCAPIL karena ada aturan juga di Kementerian Dalam Negeri bahwa data-data kependudukan ini tidak bisa diberikan begitu saja. Sekali lagi partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pemutakhiran data ini dan KPU akan selalu melayani ujar Ratna.