Bawaslu Padang Pariaman undang Parpor dalam Menyamakan Persepsi dan Pemahaman terkait Sengketa Pemilu/Pemilihan
|
Penyelesaian Sengketa Pemilu adalah proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta proses pengambilan Keputusan apabila diantara para pihak tidak tercapai kesepakatan, sesuai dengan peraturan Bawaslu Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Umum.
Merujuk dari Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2014 tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan/Pemilu pada hari Kamis 2 September 2021 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Korong Rimbo Dulang-dulang Nagari Pauah Kamba Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.
Rapat ini mengundang pembicara dari Akademisi dan juga Pratisi hukum dari Universitas Ekasakti, Otong Rosadi, serta Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, dan dihadiri oleh 16 Pimpinan/Pengurus Partai Politik DPC/PDPse-Kabupaten Padang Pariaman yang berlaga pada pemilu 2019 lalu.
Anton Ishaq, Ketua Bawaslu Padang Pariaman dalam pembukaannya mengatakan bahwa Rapat Pembinaan/Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan/Pemilu ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan meningkatkan Pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan. Pemahaman penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan khusus diberikan kepada Parpol, karena notabene Parpol merupakan peserta pemilu yang akan berkontestasi di pemilu/pemilihan yang mendatang, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berharap dengan adanya rapat pembinaan ini, partai politik sudah mengetahui perihal bagaimana aturan tentang proses sengketa pemilu atau pemilihan sehingga terwujud kesepahaman bersama, tambah Anton.
Alni Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa dalam memaparkan syarat administrasi sebuah sengketa, dalam undang-undang yang mengatur tentang kepemiluan yang mempunyai otoritas untuk menyelesaian sengketa adalah pengawas pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu, sengketa tersebut terjadi jika ada keputusan KPU yang menyebabkan kerugian kepada peserta pemilu, objeknya harus jelas, sengketa ini bisa diajukan jika sudah masuk dalam tahapan pemilihan atau pemilu, dalam hal ini bisa dilaksanakan disekitar tahun 2022 besok, peserta pemilihan atau pemilu yang dimaksud adalah partai politik yang sudah memasukan berkas atau dokumenya untuk menjadi peserta pemihan atau pemilu, tambahnya.
Sejalan dengan pemaparan yang disampaikan Alni, Otong Rosadi mengatakan undang-undang pemilu dan pemilihan akan di gabung menjadi satu naskah, oleh sebab itu masyarakat sipil harus siap menghadapi pemilu atau pemilihan yang akan datang agar terwujudnya pemilu yang berkualitas,
Otong Rosadi panggilannya aktrab dipanggil Otong ini menambahkan untuk yang bisa menjadi pemohon dalam penyelesaian sengketa adalah Parpol yang telah mendaftar, Parpol peserta pemilu, Anggota DPR, DPRD yang tercantum dalam DCT, Calon anggota DPD yang telah mendaftar ke KPU, anggota DPD, dan Pasangan Calon sedangkan untuk termohonya adalah KPU, Peserta Pemilu, Pasangan Calon.
Penulis : Harry BP
Editor : Rico P