Bawaslu Padang Pariaman Terima Kunjungan dan Konsultasi dari Partai Politik
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN --Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sumbar dari 2 partai politik di Kabupaten Padang Pariaman dan satu perwakilan masyarakat lakukan kunjungan dan konsultasi dengan Bawaslu Padang Pariaman pada,Sabtu 23/9/2023.
Mereka terdiri dari Ferynaldo H.P yang merupakan Bacaleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Nasdem Dapil 4 dan Kardimon yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, serta perwakilan masyarakat M.D. DT.Rangkayo Basa.
Kedatangan mereka disambut Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin,SE bersama staf teknis ,Ari Wibowo. Dalam kunjungannya kedua bacaleg tersebut berkonsultasi tentang regulasi aturan berkampanye di Masjid dan keterwakilan perempuan 30 % di Partai Politik.
Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin yang didampingi Staf teknis, Ari Wibowo menjelaskan bahwa sesuai putusan terakhir Mahkamah Konstitusi tentang aturan berkampanye di tempat ibadah, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye Pemilu.
Sedangkan untuk keterwakilan perempuan 30 % dalam pencalonan legislatif di partai politik sudah menjadi aturan PKPU 10/2023 yang direvisi khususnya pasal 8 ayat 2 soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Kepada para Caleg, Azwar juga menghimbau agar tidak ada pelanggaran selama di tahapan Pemilu dan dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai ada terjadi pelanggaran-pelanggaran selama tahapan Pemilu terutama saat berkampanye, karena jika terjadi maka nantinya akan ada tim Sentra Gakkumdu yang akan bertindak" Pungkasnya.
Azwar Mardin berharap Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan tanpa ada pelanggaran yg dilakukan apalagi mengarah kepelanggaran tindak pidana pemilu. Bawaslu Padang Pariaman siap memberikan pelayanan terhadap peserta pemilu dengan baik sampai tingkat Panwascam sebagai rumahnya demokrasi.
"Bawaslu membuka ruang bagi peserta pemilu dan masyarakat untuk bersama sama mengawasi pemilu tahapan demi tahapan, dimana peserta pemilu dan pemilih bagian dari pengawasan partisipatif. Bagi peserta pemilu baik itu caleg ada yang ragu memahami aturan aturan kepemiluan silahkan datang ke bawaslu, kami siap memberikan pencerahan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas." Ujarnya. (Humas)