Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Terima Konsultasi dari Bamus terkait Kampanye 2024

Bawaslu Padang Pariaman Terima Konsultasi dari Bamus terkait Kampanye 2024

Padang, Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN –Netralitas perangkat desa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk mewujudkan netralitas perangkat desa, dibutuhkan pemahaman terhadap apa itu netral dan bagaimana cara mengaktualisasikannya.

Sejalan dengan itu, Kamis (7/9/2023) Bawaslu Padang Pariaman menerima konsultasi dari Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Balah Hilie Kecamatan Lubuk Alung. Konsultasi kali ini dilakukan oleh Bamus terkait dengan aturan-aturan tentang Netralitas Perangkat Desa dalam tahapan Kampanye.

Konsultasi dilakuakan dengan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Indra Gunawan dengan didampingi oleh staf sekretariat, Junaldi Ismail.

Dalam konsultasi ini, dibahas aturan aturan yang berkaitan dengan kampanye seperti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Bapak sebagai bagian dari Bamus harus memahami aturan aturan terkait netralitas perangkat Desa dan juga Kampanye, jangan sampai nantinya secara tidak sengaja kita melakukan kesalahan atau melanggar peraturan yang dapat berakibat buruk baik bagi kita ataupun masyarakat umum” tutur Indra.

Diakhir pertemuan, Bawaslu Padang Pariaman menyerahkan print out PKPU No 15 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2014 dan juga nomor pengaduan yang dimiliki oleh Bawaslu Padang Pariaman. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan apabila menemukan pelanggaran Pemilu. (Humas)