Bawaslu Padang Pariaman Terima Dua Informasi Awal Pelanggaran Netralitas ASN
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN – Bawaslu Padang Pariaman menerima dua informasi awal terkait ASN yang diduga terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman. Informasi diterima pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024.
Untuk informasi yang pertama, tentang keterlibatan ASN yang merupakan Kepala Sekolah dan Guru di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Padang Pariaman. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap calon kepala daerah Padang Pariaman.
Sementara untuk informasi yang kedua, terkait dengan ditemukannya dokumentasi salah seorang sekretaris walinagari bersama calon kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman dan berpose menunjukan simbol dukungan terhadap calon kepala daerah tersebut.
Menanggapi informasi awal tersebut, Bawaslu Padang Pariaman langsung melakukan pleno. Dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Azwar Mardin diikuti oleh Anggota Indra Gunawan dan Irwandi , Kepala Sekretariat, Baiq Nila Ulfaini dan seluruh jajaran Bawaslu Padang Pariaman.
Azwar Mardin menyampaikan secara tegas bahwa terkait dengan informasi awal pelanggaran netralitas ASN , Perangkat Desa ( Walinagari ) , akan dilakukan penelusuran. Karena dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“ Terkait dengan 2 informasi awal pelanggaran netralitas ASN dan sekretaris yang menjadi bagian perangkat walinagari tersebut, berdasarkan aturan, akan dilakukan penelusuran dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak hari pertama informasi awal diterima, dan sebagai lembaga pengawas Pemilu, kita harus bergerak cepat.” Tegas Azwar.
Senada dengan Azwar, Indra Gunawan yang merupakan Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan akan segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Sebelumnya juga telah dilakukan berbagai sosialisasi tentang Netralitas ASN ini.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi menegaskan jika nantinya memang terbukti kedua oknum tersebut melakukan pelanggaran netralitas ASN akan diproses dengan merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang sehingga mendapatkan sanksi sesuai aturan. ( Humas )
Penulis dan Foto : SK