Bawaslu Padang Pariaman Rampungkan 3 agenda dalam 1 hari
|
Pauah Kamba, 9/2/22. Bawaslu Padang Pariaman menyelesaikan 3 agenda dalam satu hari pada hari Rabu, 09 Februari 2022. Pertama pengisian LHKPN seluruh pimpinan termasuk kepala sekretariat yang didampingi oleh staf SDM Bawaslu Provinsi. Kedua, Bawaslu Padang Pariaman dengan disertai oleh Bawaslu Provinsi dalam hal ini Sekretaris dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan pembicaran dengan Kepala Daerah/Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, menyoal pengisian beberapa jabatan ASN yang ada di Bawaslu Padang Pariaman. Kemudian ditutup dengan rapat bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Rapat yang mengangkat tema penyusunan rencana dan anggaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tahun 2022 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman di Korong Rimbo Dulang-dulang nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris, dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, kepala Sekretariat dan Juga Kabag Administrasi beserta staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, serta yang menjadi peserta pada kegiatan ini adalah seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Padang Pariman.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Sekretaris provinsi beserta rombongan yang telah berkenan hadir dalam kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Pada awal tahun ini Bawaslu Padang Pariaman telah mengadakan beberapa rapat yang dananya bersumber dalam DIPA Bawaslu Padang Pariaman. Agar kegiatan kedepan berjalan dengan lancar dan sukses maka diperlukan panduan serta pandangan dari Bawaslu Provinsi agar kedepan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sebagaimana yang telah diterangkan diatas, Anton menyampaikan bahwa sejak bulan januari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman sudah melaksanakan rapat internal terkait peningkatan kapasitas SDM jajaran sekretariat dan juga penyusunan Arsip tahun 2021, selain kegiatan tersebut setiap tanggal 28 Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman selalu mengadakan rapat untuk mengevaluasi kegiatan di masing-masing divisi, sebagai contoh divisi SDM sendiri menggelar kegiatan yang bernama PASIMEN yang merupakan singkatan dari Penataan Arsip dan Dokumen sementara untuk divisi PHAL dinamai dengan AJO PIAMAN singkatan dari Ayo Wujudkan Pengawasan di Padang Pariaman, dapat diterangkan disini bahwa 2 kegiatan diatas dilaksanakan tanpa ada menyerap anggaran dari DIPA yang telah ada, atau dikenal kegiatan yang terselenggara dalam bentuk non budget. Selain itu Bawaslu kabupaten Padang Pariaman juga telah menyesuaikan Kegiatan serta Renja yang ada di Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman dengan Renja yang ada di Bawaslu Provinsi, tukuknya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Karlanis Kamarudin mengatakan sebelum melakukan kegiatan dalam satu tahun anggaran, maka kita harus berpijak pada TOR (term of reference), TOR tersebut merupakan dasar sebelum melakukan kegiatan, disana tercantum perjanjian kerja, latar belakang kegiatan, apa kegiatannya, dan juga berisikan gambaran umum terhadap kegiatan.
Ditambahkannya selain berpijak pada TOR rencana kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/kota harus mengacu dan menyesuaikan dengan rencana kerja yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera barat. Selain TOR, juga diperlukan Timeline kegiatan, tujuannya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak berbenturan, baik itu antar divisi dilingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun dengan kegiatan Bawaslu Provinsi Sumater Barat.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Apresiasi Kegiatan Bawaslu Padang Pariaman
Surya efitrimen Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Padang Pariaman ini, ia berharap dengan kegiatan ini agar rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berjalan sesuai dengan TOR dan Timeline yang telah ditetapkan.
Pria yang juga memiliki gelar datuak ini mengatakan, penyusun rencana kerja anggaran harus sesuai dengan tingkat pusat, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan kegiatan yang telah direncanakan dan hasil evaluasi dari Bawaslu Pusat, jadi setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai aturan-aturan yang berlaku.