Bawaslu Padang Pariaman Koordinasi dengan Disdukcapil Padang Pariaman terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Pariaman, 1/12/21. Ketua dan Kordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal (PHHAL) Bawaslu Padang Pariaman, Rabu (01/12/2021) melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menjalankan tugas pengawasan penyusunan serta pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Koordinasi ke Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman ini merupakan pengawasan penyusunan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman. Jadi koordinasi ini dilakukan dalam rangka persiapan sebelum memasuki tahapan pemutahiran data pemilih di Kabupaten kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2024 yang akan datang," ulas Anton.
Anton menambahkan, pada saat Pemilu dan pemilihan data DP4 menjadi rujukan, data DP4 ini merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, dimana DP4 ini bersumber dari Disdukcapil Kabupaten/Kota.
DP4 ini, tambahnya, diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara KPU telah mengeluarkan data-data pemilih yang sudah dikeluarkan misalnya Pindah Domisili, dan meninggal dunia.
Sementara itu Kadisdukcapil Padang Pariaman M. Fadhly S.AP MM menyebutkan, pada prinsipnya hasilnya sama. Disaat KPU mengeluarkan data misalnya data masyarakat yang meninggal didaftar pemilih, orang yang meninggal tersebut (keluarga) membuat akte kematian yang diajukan ke Disdukcapil.
Menurutnya, pada pemilihan yang lalu data masuk sebanyak lebih kurang 5000 orang yang meninggal yang diajukan oleh KPU dan BPS.
"Kami Disdukcapil terus mendorong Nagari-nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman untuk terus melaporkan perubahan data tersebut dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika ada perubahan data," ulas Fadhly.
Ditambahkannya, untuk data pemilih pemula, Disdukcapil Padang Pariaman telah membuat suatu inovasi bernama KADOKU KTP-el dimana Disdukcapil memasuki sekolah-sekolah dengan mendata dan melakukan perekaman penduduk yang berumur 16 tahun.
Kemudian, ulasnya, pada saat umur 17 tahun disdukcapil akan mengirimkan KTP kepada yang bersangkutan melalui POS, jadi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun otomatis masuk pada sistem Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.
"Kemudian untuk penduduk yang pindah antar kecamatan di kabupaten Padang Pariaman bisa dilakukan by sistem tanpa harus datang kekantor Wali Nagari atau ke Disdukcapil," tambahnya.
Kordiv PHL Rudi Herman berharap data-data by name by address (BNBA) bisa didapatkan oleh Bawaslu kabupaten Padang Pariaman, tetapi karena keterbatasan izin terkait permintaan data tersebut yang harus dilakukan MOU tingkat pusat.
"Menjadi kendala yang tak bisa terbantahkan dalam pengecekan dan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan ditingkat Kabupaten," ujarnya.
Data BNBA ini, sebut Rudi, merupakan dasar bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan dan pengawasan dalam non tahapan sekarang ini. Dengan adanya data tersebut Bawaslu dapat mengidentifikasi persoalan dan masalah yang timbul.
"Sehingga dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU Padang Pariaman. Pada akhirnya terwujudlah DPT yang berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti," tambah Rudi. (Humas)