Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Zoom Meeting “Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pungut Hitung”
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN—Setelah digelarnya Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Hari ini , Bawaslu Padang Pariaman ikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pungut Hitung yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat via zoom meeting, Kamis, 15 Februari 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni , diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhammad Khadafi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ,Benny Azis, dan Kepala Sekretariat, Karnalis Kamaruddin dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota , Kasek/Korsek se Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diikuti oleh Ketua Azwar Mardin, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas , Indra Gunawan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi, serta Kepala Sekretariat, Baiq Nila Ulfaini.
Agenda rapat tersebut adalah mengumpulkan masalah-masalah apa yang terjadi selama hari pemungutan suara. Ketua bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan masalah dan kendala yang dihadapi di daerah masing-masing terutama di TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Sementara itu Ketua Bawaslu Padang Pariaman,Azwar mardin menyampaikan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman seperti keterbatasan personil di lapangan dikarenakan banyaknya pemilih yang harus dijemput bola, kekurangan surat suara, surat suara yang salah kotak, dan lainnya. Sedangkan untuk potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang ) Kabupaten Padang Pariaman tidak termasuk.
Merespon berbagai permasalahan yang disampaikan, Muhammad Khadafi selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat memberikan beberapa arahan terkait mekanisme yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
“ Lakukan crosscheck terlebih dahulu terhadap permasalahan yang disampaikan dan sesuaikan dengan yang dituangkan dalam Form A” Ungkap Khadafi.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumbar,Alni memberikan beberapa solusi terhadap Kabupaten/Kota yang memiliki potensi untuk pemungutan suara ulang. Diantaranya memastikan penyelesaian kronologis potensi masing-masing TPS yang berpotensi PSU, memeriksa dan menilai pengawasan yang dilakukan oleh PTPS, Form A yang detail, pendampingan pengumpulan dokumen yang bisa dijadikan bukti peristiwa PSU, dsb. ( HUMAS )