Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang Pariaman Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyusunan Renstra 2026, Perkuat Perencanaan dan Akuntabilitas Kinerja

Ketua dan anggota beserta Kepala Subbagian Bawaslu Padang Pariaman mengikuti pelaksanaan zoom sosialisasi pedomana penyusunan renstra 2026 yang bertempat di Kantor Bawaslu Padang Pariaman, Kamis.(26/10)

Ketua dan anggota beserta Kepala Subbagian Bawaslu Padang Pariaman mengikuti pelaksanaan zoom sosialisasi pedomana penyusunan renstra 2026 yang bertempat di Kantor Bawaslu Padang Pariaman, Kamis.(26/10)

padangpariaman.bawaslu.go.id || Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja kelembagaan.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu dalam menyelaraskan perencanaan program dan kegiatan dengan arah kebijakan nasional serta prioritas pembangunan. Penyusunan Renstra yang terarah dan terukur diharapkan dapat memastikan setiap unit kerja memiliki sasaran kinerja yang jelas dan berkontribusi terhadap pencapaian target kelembagaan.

Dalam materi yang disampaikan oleh Nuzula Anggeraini, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, dijelaskan bahwa Renstra kementerian/lembaga merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra berperan sebagai penghubung antara arah kebijakan nasional dengan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat kelembagaan.

 

Bagi Bawaslu, Renstra menjadi pedoman dalam menerjemahkan mandat pengawasan pemilu ke dalam strategi, program, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi. Perencanaan tersebut juga perlu diturunkan secara konsisten ke dalam Renstra unit kerja, Rencana Kerja (Renja), dan Perjanjian Kinerja agar kontribusi setiap jajaran terhadap target organisasi dapat terukur.

Materi sosialisasi turut menekankan pentingnya keselarasan antara Renstra dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, penyelenggaraan SAKIP mencakup perencanaan strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja.

Penerapan SAKIP mendorong instansi pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, tetapi juga pada hasil serta manfaat yang dicapai. Oleh karena itu, penyusunan Renstra perlu memperhatikan kejelasan sasaran, ketepatan indikator, kesesuaian target, dan strategi pencapaian kinerja.

Dalam konteks pelaksanaan tugas Bawaslu, perencanaan strategis juga berkaitan dengan dukungan terhadap prioritas nasional dalam penguatan pengawasan pemilu partisipatif, pengawasan data pemilih berkelanjutan, serta penguatan dan integrasi sistem informasi pengawasan pemilu. Strategi pencapaian target perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kerawanan di setiap wilayah agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman diharapkan semakin memahami pedoman penyusunan Renstra sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam menyusun perencanaan yang selaras dengan arah kebijakan organisasi, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan perencanaan strategis yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mendukung peningkatan kinerja kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu berjalan secara terarah demi mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas serta perlindungan hak politik masyarakat.

 

penulis dan foto : humas