Bawaslu Padang Pariaman Gelar Kegiatan " Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara "
|
Padang Pariaman, BAWASLU PADANG PARIAMAN --Guna menyamakan pemahaman dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tahapan Pemilu, Bawaslu Padang Pariaman adakan kegiatan " Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara " di Grand Buana Lestari, Senin, 26/2/2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ,dan Penyelesaian Sengketa Irwandi,S.Pt serta dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Perwakilan Partai Politik, Divisi P3S Panwascam ,serta undangan lainnya.
Irwandi mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah agar peserta mengetahui dan memahami aturan-aturan yang sesuai dengan tahapan Pemilu.
"Dalam tahapan pemilu, unsur sentra gakkumdu bertugas untuk mencegah dan menindak pelanggaran pemilu sesuai wewenang yang diberikan. Bawaslu Padang Pariaman melalui penyelenggaraan kegiatan ini menyamakan pemahaman dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan pemilu". Ungkap Irwandi.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini dalam sambutannya mengajak kepada para peserta untuk menanyakan kepada narasumber terkait permasalahan sekaligus menghimpun dan merangkum hal-hal yang menjadi perbaikan ke depannya.
Hadir sebagai narasumber Kapolres Padang Pariaman yang diwakili oleh Kanit IDIT II Satreskrim Polres Padang Pariaman, Dian Feri Maizal ,SH,MH yang memberikan materi tentang "Potensi Tindak Pidana Pemilu Di Tahapan Pemungutan Suara" kepada 71 orang peserta tersebut.
Beberapa pertanyaan yang muncul dari para peserta diantaranya dari Panwascam Enam Lingkung yang menanyakan tentang penganiayaan terhadap PTPS , dari perwakilan Partai Golkar tentang pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali, dan dari Partai Garuda caleg yang melakukan money politic .
Terkait pertanyaan pertama dijawab oleh narasumber,Iptu Dian secara langsung bahwa berdasarkan kronologi peristiwa tersebut berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan damai dan hal tersebut tersebut tindak pidana umum. Sedangkan untuk dua pertanyaan berikutnya dijawab oleh Koordiv Irwandi bahwa terkait pemungutan suara ulang ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk dilaksanakan, serta untuk money politic harus memiliki bukti yang lengkap agar dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu.(HUMAS)