Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Padang pariaman Fasilitasi Sentra Gakkumdu Untuk Samakan Persepsi

Bawaslu Padang pariaman Fasilitasi Sentra Gakkumdu Untuk Samakan Persepsi

Tahapan pencalonanan anggota legislatif yang sedang berjalan merupakan salah satu jalan untuk mencapai penegakan hukum tindak pidana Pemilu, agar dapat menciptakan pemilu yang adil dan jujur, sebab tahapan pencalonan dapat menjadi salah satu titik kerawanan akan kecurangan, di antara contoh yang dapat kita ambil dalam hal ini yaitu dengan adanya kemungkinann penggunaan dokumen palsu pada saat pendaftaran. Hal ini disampaikan oleh Ellyanti selaku Narasumber dalam kegiatan Fasilitasi sentra gakkmudu Bawaslu Padang Pariaman yang diadakan di Rocky Hotel, Padang pada selasa S.d Rabu (23-24 Mei 2023). Bahwa penggunaan dokumen palsu merupakan suatu tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal  serupa juga ditegaskan kembali Unsur Gakkumdu Kejaksaan dan Unsur Gakkumdu Kepolisian Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Rahmadani dan Edi Julianto Prastyo yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan. 

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman kali ini dibuka secara langsung oleh Anton Ishaq, yang dalam sambutan sekaligus pembukaannya menuturkan bahwa kegiatan ini turut menggandeng Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman terkhusnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sebab nantinya panwaslu kecamatan inilah yang akan berkaitan secara langsung dengan masyarakat, dan mengetahui calon legislatif yang berasal dari daerahnya masing-maising. Selain Panwaslu Kecamatan, unsur sentra gakkumdu Kejaksaan Negeri Pariaman, Polres kota dan Kabupaten Padang Pariaman turut serta dalam fasilitasi tersebut. 

Zainal Abidin Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman, yang juga memberikan sambutan dalam pembukaan acara memaparkan pentingnya keikutsertaan panwaslu kecamatan, dalam hal jika terjadi tindak pidana pemilu di tingkat kecamatan, maka panwaslu kecamatan berhak untuk menerima laporan dan membuat kajian awal, dan nantinya panwaslu kecamatan meneruskan laporan ke kabupaten. Serta, adanya perubahan peraturan bawaslu terkait sentra gakkumdu, yaitu adanya Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, dimana dalam perbawaslu terbaru ini tidak ada lagi pembahasan “sentra gakkumdu ke 2”, yang ada hanyalah “pembahasan”, dan semua itu nantinya didasari oleh hasil kajian bawaslu padang pariaman ketika adanya dugaan tindak pidana, hal ini akan didalami dan dibahas kembali dalam rapat sentra gakkumdu mengenai Perbawaslu  No 3  Tahun 2023, sebab ada beberapa perubahan dalam pasal per pasal

Dengan terselenggaranya kegiatan fasilitasi sentra gakkumdu ini diharapkan kepada semua unsur dan terutamanya panwaslu kecamatan yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat dapat secara jeli memahami dan menelaah setiap peraraturan setiap tahapan terutama tahapan yang sedang berjalan, tentunya agar dapat dilakukan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana pemilu.